Lampu merah news.id
Kabupaten Bekasi - Kesepakatan penyerahan aset Perumda Tirta Bhagasasi ke Perumda Tirta Patriot yang telah berjalan sejak tahun 2016 mengalami dinamika yang cukup rumit proses nya hingga sampai saat ini belum mencapai progress 100% .
Berdasarkan kesepakatan sekaligus penandatanganan lanjutan (21/12) tahun 2023 kedua daerah selaku pemilik badan usaha milik daerah pengelola air minum itu soal akuisisi Aset Perumda Tirta Bhagasasi ke Perumda Tirta Patriot, total kompensasi senilai Rp155 miliar yang dibayarkan Pemerintah kota kepada Kabupaten Bekasi ditandai penyerahan 8 kantor cabang Perumda Tirta Bhagasasi yang berlokasi di Kota Bekasi.
PJ Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad mengatakan pembayaran kompensasi tahap pertama atas penyerahan aset Perumda Tirta Bhagasasi kepada Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi sudah dibayarkan senilai Rp 55 Miliar , 3 kantor cabang yang telah dialokasikan Di APBD Perubahan tahun (2023) , dan kekurangannya Rp100 miliar seluruhnya di tahun 2024.
Pada tahun 2024 Pemerintah Kota Bekasi sudah melakukan pembayaran tahap kedua senilai Rp50 miliar bersumber dari APBD murni 2024, sedangkan sisa Rp50 miliar lagi akan dibayarkan melalui alokasi pembiayaan APBD perubahan Kota Bekasi juga di tahun ini.
.
Melihat hal ini Aktivis Muda Bekasi sekaligus Mantan Ketua Umum BEM Mulia Pratama, Greggy Thomas mempertanyakan kekurangan yang telah di sepakati tapi belum kunjung juga ada realisasinya
"Ya Ketiga aset tersebut diserahkan pada bulan 7 Februari 2023 merupakan bagian dari total delapan kantor cabang aset yang akan diserahkan secara bertahap sesuai hasil kesepakatan kedua daerah tentu hal demikian tidak sesuai dengan statement yang dilontarkan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi (sekarang) yang dahulu menjabat sebagai Direktur Usaha (Reza Luthfi) beliau mengatakan penyerahan aset diserahkan secara bertahap menyusul dengan diimbangi pembayaran kompensasi, akan tetapi Dirut Perumda Tirta Bhagasasi seperti menelan ludah nya sendiri yang hingga saat ini belum adanya penyerahan aset kembali ketika pembayaran termin ke 2 sudah dibayarkan menggunakan APBD Murni TA 2024. "Katanya menanyakan.
Greggy juga menyampaikan pemkot Bekasi sudah membayar kompensasi tahap ke 2 sebesar Rp 50 Miliar ke pemerintah kabupaten bekasi bersumber dari APBD Murni TA 2024. Dan kekurangan sisa akhir Rp 50 miliar lagi akan dibayarkan melalui APBD Perubahan tahun 2024 , namun hingga pembayaran tahap ke - 2 telah dibayarkan tidak ada satupun penyerahan sisa aset Perumda Tirta Bhagasasi yang diserahkan kembali ke Pemkot Bekasi.
" Informasi yang saya dapat, Pemkot Bekasi sudah membayarkan sebesar Rp 50 Miliar ke pemkab bekasi , dan di APBD Perubahan sebesar Rp 50 miliar akan dibayar . Namun sampai saat ini PJ Bupati Bekasi Dani Ramdhan belum menyerahkan sisa aset yakni 5 Cabang aset Perumda Tirta Bhagasasi ke Perumda Tirta Patriot, tentu saya menilai ini menjadi penghambat dan berdampak terhadap penyerapan PAD Kota Bekasi , informasi yang saya terima baru baru ini bahwa PJ Walikota R. Gani muhammad telah melayangkan surat ke pemkab Bekasi akan tetapi tidak digubris sampai saat ini." sesalnya.
Greggy menilai bahwa PJ Bupati Dani Ramdan terlalu sibuk berdandan diri serta modus pencitraan untuk motif mencalonkan diri sebagai Bupati Bekasi .
"saya rasa beliau betah di kabupaten Bekasi karna mungkin sudah mengetahui lahan basah disana. Serta menilai peran lembaga legislatif (DPRD Kabupaten Bekasi) kurang berintegritas sebagaimana mestinya memiliki peran Kontroling terhadap Birokrasi pemerintahan, yang tidak habis pikir adalah Dirut baik Perumda Tirta Patriot maupun Bhagasasi mereka berangkat dari semangat perjuangan Organisasi, tetapi kenyataan nya seperti tidak memiliki peri kemanusiaan terhadap masyarakat Bekasi pada umumnya."pungkasnya.