Iklan

Klik Ternak

Undang-Undang Keterbukaan Informasi memberikan jaminan hak warga negara

lampumerahnews
Kamis, 11 Juli 2024, 20.53 WIB Last Updated 2024-07-11T13:53:20Z

 



 Lampu merah news. id

Palembang - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik memiliki peran penting sebagai salah satu unsur dalam penyediaan layanan informasi yang berkualitas. Hal ini dikarenakan PPID merupakan garda terdepan dalam mewujudkan komitmen badan publik tentang keterbukaan informasi kepada masyarakat.


Demikian disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Kominfotur) Kemenko Polhukam RI Marsda TNI Eko Dono Indarto saat membuka kegiatan Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) dengan tema “Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dalam Meningkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik di Daerah 3T” di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (11/7/2024).


Deputi Bidkoor Kominfotur menegaskan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi memberikan jaminan hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan, program, proses pengambilan keputusan, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, sehingga dapat mendorong partisipasi masyarakat agar dapat berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan kebijakan publik.


”Melalui keterlibatan aktif tersebut, masyarakat akan memberikan dukungan bagi kebijakan publik dan program-program Pemerintah,” tegas Eko.


Eko mengungkapkan bahwa pada era keterbukaan informasi saat ini, peran PPID menjadi sangat strategis dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses.
"Untuk itu, perlunya penguatan kapasitas dan kemampuan PPID pada badan publik masing-masing dalam mendukung optimalisasi keterbukaan informasi di Indonesia,” ujar Deputi Bidkoor Kominfotur.


Di hadapan para peserta yang berasal dari berbagai badan publik, Eko meyakini bahwa FKK ini dapat mendorong para PPID untuk terus berkomitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.


"Saya berharap kinerja dan kemampuan PPID akan semakin menguat dan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi, sehingga keterbukaan informasi publik di Indonesia dapat terus ditingkatkan,” tutup Deputi Bidkoor Kominfotur.

Komentar

Tampilkan

Terkini