Iklan

Klik Ternak

Akhirnya di syahkan R PKPU hari ini

lampumerahnews
Minggu, 25 Agustus 2024, 14.55 WIB Last Updated 2024-08-25T07:55:54Z

 


Lampu merah news.id

Jakarta - Rapat bersama yang di gelar Komisi II DPR RI dengan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindak lanjuti terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada.


Komisi II DPR menggelar rapat bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada. Rapat yang digelar ini tanpa intervensi dan pada akhirnya disetujui.


Rapat yang di gelar tanpa intervensi dan akhirnya semua yang hadir dalam rapat menyetujui hasil rapat yang di gelar di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan Jakarta Selatan. (25/8/24).


Perwakilan pemerintah yang hadir yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Rapat yang terbilang singkat di mulai pada pukul 10.24 WIB KPU menyampaikan  draf perubahan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.
KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam rapat itu KPU memastikan rancangan perubahannya telah mengakomodasi aturan terkait ambang batas pengusungan kepala daerah sekaligus penghitungan batas usia.


Dalam rapat itu juga tidak terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR. Intervensi juga tidak datang dari penyelenggara pemilu lainnya.


“Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini telah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

“Apakah bisa kita setujui?” tanya Doli.

“Setuju,” jawab peserta rapat yang hadir.


Pertanyaan itu langsung disambut oleh peserta rapat dengan persetujuan. Rapat itu pun ditutup setelah dibacakan kesimpulan.


 Berikut isi kesimpulan rapat bersama.


Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Hukum dan HAM , Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) , Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) ,  Badan Pengawasan Pemimpin Umum RI  dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) menyetujui

Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( R-PKPU) :

Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum no 8 Tahun  2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Komentar

Tampilkan

Terkini