Iklan

Klik Ternak

Akhirnya DPR pastikan urung melanjutkan pembahasan revisi UU pilkada

lampumerahnews
Jumat, 23 Agustus 2024, 00.01 WIB Last Updated 2024-08-22T17:01:20Z

 


Lampu merah news.id

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pendaftaran Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK dimaksud terkait dibolehkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mencalonkan kepala daerah.


“Karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada. Oleh karena itu, kami tegaskan sekali lagi, kita patuh dan taat kepada aturan yang berlaku bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi hasil judicial review yang diajukan oleh partai buruh dan Partai Gelora,” tegas Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (22/8/2024) malam.


Dasco memastikan pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan dilakukan DPR hingga pendaftaran pasangan calon pilkada yang ditetapkan KPU pada 27-29 Agustus 2024 oleh KPU dilakukan.


“Rapat paripurna terdekat yang dapat dilakukan DPR adalah pada Selasa tanggal 27 Agustus, yang itu kita tau bertepatan dengan masa pendaftaran pilkada. Jadi tidak memungkin bagi DPR untuk membahas revisi UU Pilkada,” ujarnya.


Dasco memastikan, urungnya DPR melanjutkan pembahasan revisi UU Pilkada karena ada permintaan dari pihak istana. “Tidak ada komunikasi kami dengan istana,” tegasnya.


Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik.


Rapat Panja menyepakati perubahan syarat ambang batas (threshold) pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan MK terbaru, syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap di provinsi itu.

Komentar

Tampilkan

Terkini