Lampu merah news.id
Jakarta - Beredarnya pemberitaan tentang dugaan korupsi di Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok yang di anggap sebagai tuduhan, fitnah & pencemaran nama baik lembaga. Munajat Amry Ketua Serikat Solidaritas Buruh Pelabuhan Indonesia (SBPI) sangat menyesalkan akan pemberitaan yang sempat santer beberapa waktu lalu.
Saat di temui di Koperasi KS TKBM menyatakan sikapnya "terkait adanya isu-isu berita yang beredar beberapa waktu lalu, adanya oknum anggota yang melaporkan Pengurus Koperasi melalui kuasa hukumnya dengan inisial "N" dan memberitakan melalui media online adalah fitnah atau pencemaran nama baik lembaga yang di gagas oleh segelintir oknum anggota Koperasi TKBM. Kami selaku Serikat Pekerja dalam hal ini berita itu tidak benar dan menyesatkan di mana dari pernyataan kuasa hukum melalui media online bahwa Pengurus Koperasi telah menggelapkan Uang Perumahan dan Dana SHU atas laporannya, dan di dalam pemberitaan juga disebutkan bahwa gaji buruh TKBM telah di sunat yang kemudian dinyatakan raib (hilang) atau habis di nikmati oleh Pengurus Koperasi. Jadi pernyataan ini perlu di kaji dan di koreksi oleh nya, "terangnya.(21/8/24) .
Sebagai kuasa hukum menurut Amry bila tidak paham dan mengerti tata kelola Koperasi TKBM harus nya lebih berhati-hati.
"Oleh karena itu dia sebagai kuasa hukum tidak paham dan mengerti Tata Kelola Koperasi TKBM. Perlu saya tegaskan apabila belum mengerti dan paham agar berhati-hati dalam berbicara apa lagi sampai di publikasikan melalui berita online dan berencana melanjutkan untuk melaporkan ke pihak Kepolisian ," Ujarnya.
Dia tegaskan sebelum menuduh dan memfitnah sebaiknya koreksi diri terlebih dahulu.
"Sebelum menuduh dan memfitnah seseorang, sebaiknya koreksi diri terlebih dahulu apakah sudah bersih dan benar. Jangan sampai orang lain menilai dengan bahasa "Maling Teriak Maling","ungkapnya.
Amry juga menyampaikan silahkan melaporkan hal itu ke Kepolisian, kita buktikan kebenaran nya sampai di persidangan. Apabila ternyata tidak terbukti maka kami mendesak Ketua Koperasi agar segera mengambil Sikap Tegas untuk melaporkan balik oknum anggota TKBM tersebut bersama Kuasa Hukumnya.Serta untuk oknum anggota TKBM yang telah merugikan & mencemarkan nama baik lembaga, agar segera di pecat & cabut hak keanggotaannya, "beber nya.
Ketua SBPI menyampaikan sesuai UU Perkoperasian dan AD/ART bahwa keberadaan Koperasi tidak dirahasiakan, semua terbuka dan dipersilahkan untuk menelaahnya bagi anggota bahkan sampai pejabat berwenang,
"Perlu kami sampaikan bahwa Serikat Pekerja mempunyai tugas fungsi moral & kontrol sosial, bukan hanya pembinaan kepada anggota tapi juga mempunyai tugas mengawal/mengkoreksi kebijakan Pengurus Koperasi. Adapun terkait Dana Perumahan dan SHU semua itu sudah tertuang dalam LPJ Pengurus dan Pengawas Koperasi KS TKBM dan sudah diputuskan serta disyahkan dalam RAT pada setiap tahunnya. Jadi perlu kami tegaskan bahwa keputusan dalam RAT adalah keputusan tertinggi yang tidak dapat di ganggu gugat. Mau tidak mau/suka tidak suka kita wajib menghormati keputusan itu "jelas nya.
Ia pun menghimbau mengenai adanya anggota Koperasi TKBM yang merasa tidak puas atau tidak paham terhadap keputusan RAT, silahkan di pertanyakan kepada KRK nya, atau ke Serikat Pekerja nya, atau bisa langsung kepada Pengurus Koperasi . Sebelum bertindak jalankan proses aturan dengan mengedepankan azas Musyawarah Mufakat, bukan malah melaporkan melalui Lawyer dan ke pihak Kepolisian yang akhirnya berdampak tercoreng dan tercemarnya citra nama baik lembaga Koperasi TKBM.
Dia menyadari keadaan SDM di Koperasi KS TKBM.
"Kami menyadari keadaan SDM kawan-kawan di TKBM sehingga minimnya pemahaman kemudian mudah terprovokasi dan terhasut yang akhirnya di manfaatkan segelintir oknum TKBM bahkan orang di luar TKBM. Untuk itu kami selaku Serikat Pekerja mempunyai tanggung jawab moral menjalankan tugas fungsi memberikan pemahaman, pencerahan bahkan edukasi agar mereka paham dan belajar bijak dalam menilai suatu masalah dengan mengedepan azas Musyawarah Mufakat, "ungkap nya .
Keberadaan Dana Perumahan dikatakan oleh Amry yang menjadi permasalahan di muat dalam berita online dikatakan teknis pengelolaan nya tidak di atur dalam Ad?/art Koperasi.
"Terkait keberadaan Dana Perumahan secara teknis pengelolaannya tidak di atur dalam AD/ART, akan tetapi anggarannya sudah diprogramkan, diberikan kepada anggota yang apabila sudah berakhir masa keanggotaannya seperti mengundurkan diri atau meninggal dunia. Hal ini sudah dijalankan dari awal tahun 2022 oleh Pengurus Koperasi dalam hal ini Bpk. Asep Slamet sebagai Ketua Koperasi KS TKBM, dan untuk keberadaan dana SHU sama halnya dalam AD/ART tidak di atur secara spesifik karena Koperasi TKBM berbeda fungsi dengan Koperasi pada umumnya. Hal ini perlu diluruskan, karena Koperasi kami belum ada jenis usaha yang dijalankan, jadi tidak ada SHU yang dibagikan kepada anggota, " Tutur nya .
Di akhir sesi wawancara Amry meminta di beri kesempatan dan kepercayaan kepada pengurus Koperasi yang baru untuk membuktikan kinerjanya.
"Untuk itu mari beri kesempatan dan kepercayaan kepada Pengurus Koperasi yang baru saat ini untuk membuktikan kinerjanya, berbenah diri membuat perubahan sesuai harapan anggotanya menuju kesejahteraan"pungkas nya.