LAMPUMERAHNEWS.ID
Kota Bekasi - Puluhan pemuda yang tergabung Lingkar Pemuda Basmi Korupsi (LPBI) menggelar unjukrasa didepan gedung Kejaksaan Negeri kota Bekasi dijalan Veteran, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Jum'at (09/08/2024) siang.
Unjukrasa ini pemuda menuntut kepada kejaksaan negeri kota Bekasi tentang kejanggalan yang dilakukan oleh dinas pendidikan
Yohanes selaku Ketua LPBI, menyampaikan dalam orasinya atas tindakan yang melibatkan dugaan mark-up anggaran untuk kegiatan KMD dan penggunaan dana BOS untuk kepentingan pribadi.
"Dinas pendidikan hari ini menunjukkan sikap korup dan manipulatif yang sangat merugikan negara" Ujarnya.
Menurut Yohanes kejadian ini terjadi beberapa bulan lalu dimasa jabatan kepala dinas pendidikan UU Saeful Mikdar yang secara non-formal (lisan) meminta pihak sekolah untuk mengubah anggaran sebesar Rp. 1,5 juta. Namun, Kepala Dinas tersebut menerbitkan surat yang ditujukan kepada PAUD, SD dan SMP se-Kota Bekasi untuk mewajibkan semua guru menjadi peserta Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar (KMD).
"Kami menyampaikan Berdasarkan temuan yang ada. Rencana awal hanya mencakup kegiatan orientasi kepala sekolah yang didanai dari anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp. 1,5 kenapa menjadi Rp. 2 juta per orang". Ujarnya.
Sedangkan dalam hal ini, Yohanes menyebutkan dalam peraturan pengelolaan dana BOS sangat jelas dan ketat. Perwal Bekasi No.10 A Tahun 2021 tentang cara pengelolaan dana BOS di kota Bekasi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana BOS.
"Hari ini kami turun kejalan untuk menanyakan kinerja kejaksaan negeri kota Bekasi dalam menangani kasus Korupsi yang beredar dikota bekasi, jika dalam waktu 5x24 jam belum di tindak lanjuti, maka kasus ini akan kami laporkan kepada KPK" Tutupnya.
Adapun tuntutan pemuda yakni,
1. Menuntut kejaksaan negeri kota Bekasi untuk melakukan investasi secara menyeluruh terhadap dugaan mark-up anggaran untuk kegiatan KMD yang dilakukan oleh ex-Kepala dinas pendidikan, UU Saeful Mikdar dan kepala Pusdiklat Gerakan Pramuka Kota Bekasi.
2. Kami menuntut kepada kejaksaan negeri kota Bekasi agar semua pihak yang terlibat, baik yang sudah mundur atau masih bercokol diposisi nya, dihadapkan pada pertanggungjawaban publik dan sanksi tegas tanpa terkecuali.
3. Mendesak kejaksaan negeri kota Bekasi usut tuntas dinas pendidikan melakukan kegiatan KMD secara transparansi anggaran dalam memanfaatkan wewenang jabatan yang diadakan ditempat usaha mantan kepala dinas tersebut.
4. Periksa seluruh oknum yang terindikasi ikut andil dalam dugaan mark-up anggaran dalam kegiatan tersebut.
(Dito)