Lampu merah news.id
Bekasi- Pemerintah Sudah Melakukan Pengaturan terkait adanya atas kekayaan Desa yang dimana salah satunya adalah Tanah Kas Desa atau yang sering disebut Tanah ( Bengkok ) yang dimana sudah di atur dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang dimana disebutkan bahwa kewenangan dalam mengelola aset desa dalam rangka menambah sumber pendapatan desa. 02/08/2024
Seperti pada Pasal 1 angka 11 UU No. 6 Tahun 2014, dijelaskan bahwa aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Selain itu juga di Atur dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 yang dimana disebutkan dalam pasal 10 dan 11 Mempertegas fungsi Tanah kas Desa yang hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan tidak Menghilangkan Status Kepemelikan Tanah Kas Desa.
Tak jarang juga Banyak di salah gunakan oleh Oknum-oknum yang Tidak bertanggung Jawab atau yang sering di Sebut ( Mafia Tanah ) salah satu contohnya Seperti yang Terjadi di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Tepatnya di Desa Setiamekar RT 07 RW 04 kecamatan Tambun Selatan yang Diduga Salah Satu Tanah Kas Desa Di perjual Belikan dengan Mencapai kurang Lebih luas tanah tersebut adalah 3 Hektare dengan di Bagi Beberapa Sertifikat dalam Satu Hamparan, yang dimana dalam Satu Sertifikat tersebut diduga ada Atas Nama Kepala Desa Setempat yang berinisal A dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terpilih 2024-2029 Dengan Berwarna Bendera Kuning dengan inisial M.
Hal ini pun Sangat di Sayangkan yang seharusnya menjadi Aset Kekayaan Desa yang guna menunjang Kesenjangan Desa, dimana memang pada Tahun 2019 Silam Ada Sekitar Tanah Kas Desa di salah Gunakan Oleh Oknum yang tidak bertanggung Jawab Banyak di Perjual Belikan Menjadi Perumahan dan sebagainya.
Dari beberap Sumber yang di dapatkan di Lapangan Tim Investigasi MATABIND melakukan penelurusan banyak Oknum Pejabat yang Terlibat dalam kasus penjualan Tanas Kas Desa ini Baik yang Masih Aktif maupun Sudah Tidak aktif dan ada sekitar 1.484.093 Meter Kurang Lebih Tanah Kas Desa yang di milik dari 13 Desa di Kabupaten dan Kota Bekasi, dimana Mafia Tanah Saat ini masih banyak beredar yang dimana sangat merugikan Negara Khususnya dan agar segera di tindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum agar Tidak Terjadi lagi Kerugian Negara yang Semakin Besar.
(Dito)