Iklan

Klik Ternak

DPRD Batam adakan rapat paripurna dan keputusan persetujuan KUA/PPAS Tahun 2025

lampumerahnews
Kamis, 15 Agustus 2024, 00.00 WIB Last Updated 2024-08-14T17:00:22Z

 


Lampu merah news.id

Batam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan persetujuan Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Kota Batam tahun 2025, Rabu (14/8/24) bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Batam.


Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Nuryanto dan didampingi Wakil Ketua I Muhammad Kamaludin, Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda SE, dan Wakil Ketua III Ahmad Surya. Sementara dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam diwakili Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Jefridin Hamid.


Sebelum penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS, Nuryanto mempersilahkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap usulan KUA/PPAS yang diajukan Pemko beberapa waktu lalu. Pada rapat tersebut, Ketua DPRD Nuryanto SH MH dan Sekdako Jefridin Hamid menandatangani nota kesepakatan KUA/PPAS tersebut.


Ketua Banggar Aman Spd, dalam laporannya menyampaikan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, KUA/PPAS merupakan bagian penting dari sistem perencanaan tahunan anggaran daerah.

Kata Aman, kedudukan KUA/PPAS sangat strategis sebagai dokumen yang menjembatani antara perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah. Isi dan substansi KUA dan PPAS mencerminkan arah politik anggaran suatu daerah, artinya kemana anggaran akan dialokasikan menunjukan komitmen pemerintahan daerah untuk memenuhi kebutuhan dan menyelesaikan masalah masyarakatnya.


Oleh karena itu, penetapannya melalui proses politik di DPRD, berbentuk kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” ujar Ketua Banggar Aman S.Pd.


Lanjut Aman, setelah mencermati rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2025 dan sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Batam tahun 2021-2026, maka tema arah kebijakan pembangunan tahun 2025 adalah; 

Pemantapan infrastruktur dan tata kelola pemerintahan dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Tema ini akan diwujudkan melalui enam program prioritas yaitu; Pertama, Reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat; 

Kedua; Pembangunan infrastruktur, utilitas perkotaan dan sarana transportasi yang merata, berkualitas dan berkesinambungan; 

Ketiga; Percepatan pemulihan dan pemerataan ekonomi; 

Keempat; percepatan pembangunan kawasan hinterland; 

Kelima; Peningkatan kualitas SDM yang unggull dan bermartabat di mainland dan hinterland;  

Keenam; Peningkatan dan fasilitasi investasi berbasis maritim dan keunggulan wilayah.


“Hasil kesepakatan antara Banggar dan TAPD untuk KUA/PPAS APBD 2025, postur APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp 4.136.015.547.959,. Dengan proyeksi anggaran Rp 4,1 trilyun lebih ini, kata Aman, bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 2,1 trilyun lebih dan pendapatan transfer Rp 1,8 trilyun. Sedangkan proyeksi belanja terdiri dari belanja operasi Rp 3,2 trilyun lebih, belanja modal sekitar Rp 684 milyar lebih, dan belanja tidak terduga sekitar Rp 65 milyar lebih,”bebernya


Usai pembacaan laporan Banggar, Ketua DPRD Batam Nuryanto menjelaskan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan, KUA/PPAS itu harus ditandatangani dalam nota kesepakatan antara Pemko dan DPRD. “Namun sebelum itu saya menanyakan apakah Bapak dan Ibu anggota Dewan menyetujui KUA/PPAS ini,”tanya Politisi PDIP tersebut


Dalam rapat itu seluruh anggota Dewan yang hadir menyatakan setuju sehingga dilanjutkan pada agenda penandatangan nota kesepakatan. Penandatanganan nota kesepakatan  dilakukan Nuryanto mewakili pimpinan dan anggota DPRD, dan Sekdako Jefridin Hamid mewakili Pemko Batam. KUA/PPAS ini sendiri akan menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD 2025. Setelah penandatanganan nota kesepakatan,” Cak Nur menutup rapat sembari mengetuk palu. 

Komentar

Tampilkan

Terkini