Lampu merah news.id
Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI jakarta mengingatkan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas kehidupan warga Jakarta dan bukan untuk kepentingan kelompok tertentu saja terutama pemilik modal.
Hal ini disampaikan Fraksi PKS dalam pandangan umum fraksi yang dibacakan Nasrullah dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (6/8/2024), terhadap RTRW Provinsi DKI Jakarta 2024 – 2044 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2045.
Dalam sidang paripurna ini, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, juga mempertanyakan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sangat penting yakni RPJPD 2025 – 2045 dan RTRW 2024 – 2044 yang diajukan di saat akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2019- 2024.
Pertanyaan Fraksi PKS dikumandangkan Nasrullah dalam Pandangan Umum Fraksi PKS dalam rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (6/8/2024), tentang Raperda RTRW Propinsi DKI Jakarta 2024- 2044 dan Raperda RPJPD 2025-2045.
Ditegaskan Fraksi PKS, kalaupun Raperda ini akan menjadi acuan bagi para calon gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), semestinya disampaikan lebih awal agar dewan cukup punya waktu untuk mempelajari sebelum masa keanggotaan DPRD 2019 – 2024 berakhir.
Apalagi, lanjut Fraksi PKS, berdasarkan Instruksi Mendagri No.1 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD, penyampaian RPJPD Provinsi Tahun 2025 – 2045, paling lambat minggu ke tiga bulan Mei 2024.
Faktanya, Fraksi PKS baru menerima minggu ke empat Juni 2024. Karena itu, apa sesungguhnya yang menjadi alasan mendasar sehingga dua Raperda ini terkesan disampaikan secara mendadak dan terburu buru. Jangan sampai, tambah Fraksi PKS, keterlambatan penyampaian Raperda ini dilimpahkan sekaligus dibebankan kepada DPRD DKI Jakarta.
Atas dasar itu, ujar Fraksi PKS, sesungguhnya pembahasan Raperda ini tidak perlu tergesa- tergesa dan tidak dipaksakan harus selesai dalam periode DPRD DKI Jakarta saat ini. Apalagi, pengajuan RTRW 2024 – 2024 yang baru ini berlangsung di tengah berlakunya Perda No.1 tahun 2012 tentang RTRW yang berlaku sampai 2030.
Kalau pun pertimbangannya, tutur Fraksi PKS, Jakarta tidak akan lagi menjadi ibukota negara karena sudah diterbitkan UU No 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, nyatanya atau faktanya sampai saat ini Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemindahan ibu kota Negara, juga belum dikeluarkan.
Fraksi PKS menambahkan, bila pengajuan RTRW 2024 – 2044 karena Jakarta akan menjadi daerah khusus maka bukankah itu bisa dilaksanakan dengan merevisi RTRW yang masih berlaku sampai 2030 sebagaimana tertuang dalam Perda N0.1 tahun 2012 tentang RTRW.