Lampu merah news.id
BEKASI - Aktivis Gerakan Pemuda Indonesia (GPI) mendesak Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi Tahun 2023 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp5 Milyar.
Melalui gelaran aksi di depan Gedung Kajaksaan Agung Republik Indonesia, di Jl. Sultan Hasanudin No 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024) siang, GPI menyatakan keprihatinannya atas tindakan korupsi yang diduga melibatkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi serta pihak penyedia kegiatan.
Dalam aksinya, Koordinator Lapangan, Juhartono menyerukan Kejagung RI segera mendalami kasus tersebut dan menangkap para pihak yang diduga melakukan korupsi.
"Siang ini kita mendesak Kejagung RI, serius menangani kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Olahraga yang merugikan negara mencapai Rp5 Milyar," kata Juhartono dalam orasinya.
Dikatakannya,
Mangkrak nya kasus korupsi pengadaan alat olahraga pada dinas pemuda dan olahraga yang sudah memakan waktu berbulan bulan tak kunjung menemui titik terang
Kasus ini bergulir dari tahun 2023 dan pengadaan nya pun pada tahun anggaran 2023 ,yang sampai saat ini tidak jelas perkara pengadilan hukum korupsi yang di lakukan oleh Dispora dan Dirut PT nya
Kerugian negara yang ditaksir mencapai 5 milyar lebih yang di lakukan oleh oknum dinas pemuda olah raga , dan juga oknum Dirut PT nya sangat tidak bisa di tolerir ,sebab kegiatan barang yang mesti nya untuk masyarakat kota Bekasi dalam bentuk alat olah raga agar masyarakat Bekasi menjadi sehat karena berolah raga ,malah si selewengkan atau di korupsi oleh oknum oknum bejat yang haus akan uang negara
Maka dari itu kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menindak agar kasus ini segera selesai dan bisa menangkap tersangka tersangka nya, agar kota Bekasi dapat bersih dari para pelaku tindak kejahatan korupsi
1. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menangkap dan menahan mantan Kadispora Zarkasih yang di duga terlibat korupsi pengadaan alat olah raga tahun anggaran 2023 yang menelan kerugian negara senilai 5 milyar rupiah
2. Bongkar dan usut tuntas kasus pengadaan alat olahraga di dispora tahun anggaran 2023 ,Kejaksaan agung Republik Indonesia jangan impoten dalam penegakan hukum untuk menciptakan kota Bekasi yang bersih dari korupsi
3. Penjarakan dan hukum seadil adil nya oknum pelaku mantan kepala dinas dispora ,PKK dan Direktur PT nya yg di duga telah melakukan. kejahatan korupsi pengadaan alat olah raga di Dispora kota Bekasi tahun anggaran 2023
(Dito)