Iklan

Klik Ternak

Gerakan Rakyat Gugat Negara sebut rapat putusan MK terburu-buru dan seperti kilat

lampumerahnews
Kamis, 22 Agustus 2024, 14.26 WIB Last Updated 2024-08-22T07:27:15Z

 



Lampu merah news.id

Jakarta - Gerakan Rakyat Gugat Negara ikut turun aksi di depan gedung DPR RI menolak revisi undang-undang Pilkada 2024 . 


Ayu koordinator aksi katakan " Kita ikut turun pada aksi hari ini bukan hanya pada putusan MK yang sudah di langgar oleh DPR tapi di sini karena keresahan yang sudah terlalu lama di derita oleh rakyat , banyak sekali putusan dan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat, salah satu nya RKUHP, Omnibuslaw, Cipta Kerja , Undang-undang minerba, rancangan undang-undang masyarakat adat yang tidak kunjung di syahkan tidak ada payung hukum yang kuat yang bisa melindungi rakyat itu sendiri, ketimpangan sosial dan eksploitasi sumber daya alam yang masif dan gila-gilaan seperti geternal, pembangkit listrik tenaga terbarukan yang di gudang- gadang menjadi transisi energi tapi justru itu menghilangkan hak hidup rakyat, mencabut mereka dari ruang hidupnya, menggusur mereka dari tanah adatnya sendiri, bahkan kawan-kawan di wilayah di Indonesia timur mereka sedang menghadapi ekspansi modal, ekspansi geternal, sangat masif yang sedang mereka hadapi , "kata nya di lokasi aksi, Senayan (21/8/24). 


Gerakan Rakyat Gugat Negara juga sebutkan demokrasi saat ini tidak sejatinya memihak pada Rakyat. 


"kami tengah memperjuangkan demokrasi kita yang saat ini tidak sejati di dapatkan, kedaulatan rakyat atas negara masih dalam genggaman rezim di tampu kekuasaan yaitu partai borjuis sehingga pemilihan umum kemarin sekedar menjadi sarana kompetisi atau bahkan regenerasi elit kekuasaan baik pusat maupun daerah, mereka bersekongkol mengeksploitasi sumber daya alam dan rakyat demi kepentingan kesehatan kelas oligarki, kemiskinan dan ketimpangan ini akan lingkaran, "sebut nya. 


Ayu juga menambahkan pada rapat putusan MK di nilai terburu-buru dan di nilai kilat. 

"Atas putusan MK 60 dan 70 yang mana menegaskan usia calon gubernur dan wakil gubernur pada pilkada 2024 adalah 30 tahun terhitung pada saat penetapan gubernur, secara terburu-buru mengadakan rapat untuk merevisi undang-undang pilkada ini , nah situasinya mereka mengejar bagaikan kilat di DPR tanpa melibatkan kepentingan rakyat yang seharusnya konsitusi dari negara itu sendiri tapi mereka malah justru menganulir putusan lembaga tertinggi konstitusi, "imbuhnya.


Komentar

Tampilkan

Terkini