Lampu merah news.id
Jakarta - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, akan dibebaskan bersyarat dari lapas Pondok Bambu pagi ini. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengkonfirmasi kabar tersebut.
"Benar," kata Otto Hasibuan singkat saat dihubungi, Minggu (18/8/2024). Menurut Otto Jessica Kumala Wongso akan dibebaskan dari lapas Pondok Bambu hari ini.
Sementara itu, Koordinator Humas Ditjenpas, Edward, juga membenarkan hal itu. Dia menyebut hari ini sudah teragenda Jessica Wongso akan melakukan proses administrasi pembebasan.
"Betul, hari ini teragenda beliau akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB)," ucap dia
pagi nanti di lapas Pondok Bambu. Rencananya Jessica akan dibebaskan pada pukul 09.00 WIB.
kasus ini sempat menghebohkan Tanah Air pada awal 2016. Pasalnya, Wayan Mirna Salihin, perempuan berusia 27 tahun, tewas setelah menyeruput segelas es kopi Vietnam di Kafe Oliver, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016.
Tim forensik kemudian menemukan zat beracun natrium sianida (NaCn) sebanyak 15 gram/liter pada sisa kopi Vietnam yang diminum Mirna. Racun mematikan itu juga ditemukan dalam lambung Mirna sebanyak 0,20 miligram per liter.
Polisi pun kemudian menetapkan teman Mirna, Jessica Wongso, sebagai tersangka. Majelis hakim memvonis Jessica 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan meletakkan racun sianida ke kopi Mirna.
Senyum Jessica Wongso Saat Keluar Lapas Usai Dapat Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini, Wajib Lapor Hingga 2032.
Sumber berita "detikNews
(DL)