Lampu merah news.id
Kepulauan Seribu - Berita mengenai jual beli pulau di Indonesia baru-baru ini kembali mencuat. Hal itu setelah Pulau Gosong Karang Bongkok di Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, dikabarkan dijual oleh seseorang penggarap Bapak Sain kepada pembeli Bapak Roni Sukamto.
Kabar tersebut semakin menghebohkan karena diduga nilai penjualannya mencapai 700 juta akan tetap yang di terima oleh penggarap tidak seberapa hanya 50 juta saja, sisanya di duga menjadi bancakan pejabat di tingkat Lurah, camat sampai bupatu. Polisi pun turun tangan mengusut kabar dijualnya pulau tak berpenghuni tersebut.
Rumor dan informasi tersebut, Lukman Hadi Ketua KNPI Kepulauan Seribu meminta APH baik Kepolisian dan Kejaksaan agar dapat melakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih dalam lagi, sehingga bisa di dapat siapa aktor intelektual di belakang penjualan Pulau Gosong tersebut.
" ya rumor dan informasi tentang jual beli pulau Gosong Karang Bongkok saya minta kepada APH, baik pihak Kepolisian maupun kejaksaan agar melakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih dalam lagi, sehingga bisa di dapat siapa aktor intelektual di belakang penjualan pulau Gosong tersebut, "pinta Lukman saat di hubungi melalui whatsapp. (9/8/24)
Lukman juga katakan bahwa Pulau tersebut adalah pulau tidak berpenghuni.
" Pulau Gosong yang tidak berpenghuni atas dorongan salah satu oknum pejabat di kabupaten dengan inisial F yang mendapatkan perintah dari atasannya meminta bapak sain untuk mengajukan hak garap terhadap pulau gosong tersebut, padahal semua tahu bahwa pulau itu tidak pernah di garap oleh bapak sain. disini bisa di lihat adanya manipulasi asal usul pulau untuk melegalkan proses jual beli ,"tegas nya.
Lukman juga sebutkan dalam proses nya melibatkan instansi lain seperti Sudin Lingkungan Hidup, Sudin KPKP dan lain nya.
" Ya mereka tidak berjalan sendiri, dalam proses tersebut, terlibat pula instansi lain seperti Sudin Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu dan Perwakilan Masyarakat Kepulauan Seribu guna diminta persetujuannya terkait alih fungsi garap yang nantinya akan di jadikan kawasan pariwisata, padahal itu hanya akal-akalan dari oknum pejabat di kabupaten tersebut," Sebut nya .
Ia pun meminta kepada APH (aparat penegak hukum) bisa bersikap tegas guna mengusut aktor intelektual nya .
"Kami minta APH bisa bersikap tegas guna mengusut aktor intelektual di balik jual beli Pulau Gosong Karang Bongkok yang menjadi aset pemerintah DKI Jakarta, sehingga aset yang sudah di kuasai oleh perorangan tersebut kembali menjadi aset Pemda DKI Jakarta. " Imbuhnya.