Iklan

Klik Ternak

Ketua komisi II DPR-RI "syarat pencalonan PKPU sesuai putusan MK

lampumerahnews
Sabtu, 24 Agustus 2024, 20.12 WIB Last Updated 2024-08-24T13:12:56Z

 


Lampu merah news.id

Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan Peraturan KPU (PKPU) yang berisi syarat pencalonan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku sebelum dimulainya tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) pilkada pada 27-29 Agustus 2024.


Doli menjawab kekhawatiran publik tentang mepetnya sisa waktu bagi PKPU untuk menyusun teknis terkait putusan MK.


“Saya tegaskan bahwa Pilkada 2024 yang besok pendaftaran 27-29 Agustus ini itu menggunakan peraturan perundangan yang terakhir. Kalau rujukan UU-nya adalah putusan MK dan itu yang menjadi rujukan dari KPU dan Bawaslu membuat turunan peraturannya di PKPU dan Perbawaslu,” tegas Doli si Gedung DPR, Jakarta Jumat (23/8/2024).


Politisi Partai Golkar ini menegaskan, pada hakikatnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu termasuk pilkada tugas KPU hanya membuat dan melaksanakan aturan teknis pilkada sesuai yang diamanatkan undang-undang.


“Mana undang-undang yang berlaku itulah yang menjadi rujukan terhadap semua peraturan teknis yang dibuat oleh KPU maupun Bawaslu,” terangnya.


Karena berkaitan dengan pencalonan kepala daerah, maka menurut Doli, putusan MK dari Mahkamah Konstitusi itu yang menjadi rujukan dan memang tugasnya KPU itulah melaksanakan undang-undang.
Doli menegaskan KPU RI memiliki sikap sama dengan DPR dan pemerintah bahwa putusan MK nomor 60 dan nomor 70 soal pilkada yang akan digunakan sepenuhnya.


“Saya kira seperti yang saya katakan tadi, kita tidak usah juga membuat spekulasi-spekulasi yang tidak penting, kita ikuti saja jalannya. Toh, sekarang udah kelihatan artinya kita tidak usah mengandai-mengandai hari ini saya tegaskan,” tutur dia.


Untuk diketahui, Mahkamah Kontitusi (MK) telah mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Yaitu memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak mempunyai kursi di DPRD.


Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).


Amar putusan yang mengubah Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu adalah Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan yakni:


Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.


MK juga memutuskan perkara dengan menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Kendati demikian, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan semua persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon kepala daerah.


Melalui putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia cagub dan cawagub harus berusia 30 tahun saat penetapan calon.


Sebelum adanya putusan MK 70, MA sudah mengeluarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024. tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota alias UU Pilkada. Berbeda dengan MK, putusan MA menyatakan usia cagub dan cawagub terpilih sudah berusia 30 ketika dilantik

Komentar

Tampilkan

Terkini