Iklan

Klik Ternak

KNPI Kepulauan Seribu dorong DPRD DKI Jakarta Bentuk Pansus Penyelamatan Aset di Kepulauan Seribu.

lampumerahnews
Jumat, 09 Agustus 2024, 19.55 WIB Last Updated 2024-08-09T12:55:41Z

 


Lampu merah news.id

Kepulauan Seribu- Kasus jual beli Pulau Gosong Karang Bongkok, Kelurahan Pulau Panggang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, DKI Jakarta memasuki babak baru. Pihak berwajib sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait, mulai dari Lurah, Mantan Camat sampai kepada Bupati Administrasi Kepulauan Seribu.


Ketua KNPI Kepulauan Seribu " Lukman Hadi, soroti hal ini

"terkait proses yang terjadi, KNPI meminta kepada DPRD DKI Jakarta harus membentuk pansus penyelamatan aset pulau tersebut yang di duga telah diperjual belikan secara tidak wajar, dimana masyarakat diminta membuat surat garap padahal selama ini mereka tidak melakukan penggarapan terhadap Pulau Gosong tersebut, dari Tahun 2018 Pulau Gosong tersebut sudah di pasang plang papan nama bahwa pulau tersebut adalah aset Pemda DKI Jakarta, akan tetapi pada tahun 2022 di buatkan surat garap atas nama Bapak Sain yang akhirnya di jual atau di alihkan garapan tersebut kepada Bapak Roni Sukamto."kata nya melalui whatsapp. (9/8/24).


Lukman juga meminta kepada DPRD DKI Jakarta, kepolisian atau kejaksaan agar memanggil dan memeriksa penggarap serta pembeli hasil garapan.

"Kami meminta kepada pihak DPRD DKI Jakarta, Kepolisian atau Kejaksaan agar memanggil dan memeriksa penggarap serta pembeli hasil garapan tersebut untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan akurat, siapa di balik permainan jual beli pulau yang menjadi aset Pemda DKI Jakarta."pinta nya .


Ia juga sebutkan selain proses jual beli pulau tersebut harus di ungkap juga terkait kerusakan lingkungan yang terjadi, karena pulau tersebut yang awalnya hanya memiliki luas sekitar 900 m2 sekarang sudah di lakukan reklamasi secara illegal dan tidak berijin sehingga luasnya menjadi 6.389 m2 yang mana sudah di jadikan sertifikat hak milik dari hasil PTSL 2023.


" Kerusakan yang terjadi akibat dari proses reklamasi tersebut adalah kerusakan lamun, karang dan biota laut lainnya, Kami akan terus mendorong dan mengawal proses pengusutan dan pemerikasaan jual beli pulau ini sampai kembali menjadi aset Pemda DKI Jakarta sehingga dapat di gunakan sebagai kawasan wisata baru di wilayah kepulauan seribu."pungkas nya.

Komentar

Tampilkan

Terkini