Lampu merah news.id
Jakarta - Dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjadi sorotan Komisi Yudisial (KY) terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, beberapa waktu lalu.
Kasus yang sempat menggegerkan dunia hukum tanah air membuat KY memutuskan untuk mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan mendalam.
KY merencanakan pemeriksaan secara tertutup terhadap keluarga Dini Sera Afrianti, selaku pelapor, untuk meneliti lebih lanjut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim.
KY sudah menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terlapor untuk mendalami bukti-bukti yang ada serta fokus pada kemungkinan adanya pelanggaran etik," ungkap juru bicara KY, di kantor Komisi Yudisial. (7/8/24).
Namun, kabar mengejutkan datang dari pengakuan KY bahwa mereka juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita akan gandeng KPK untuk mengusut tuntas kasus vonis bebas yang dilakukan Hakim kepada terdakwa pelaku ronald melakukan penegakan hukum terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya jika ditemukan bukti kuat adanya praktik suap atau jual beli perkara," tegas juru bicara KY.
Koordinasi dengan KPK akan melibatkan penyelidikan lebih mendalam dan kemungkinan pengumpulan informasi tambahan.
"Kami siap memberikan segala informasi yang dibutuhkan untuk memperlancar pengungkapan kasus ini," tambah Mukti, salah satu pejabat KY.