Iklan

Klik Ternak

Kuasa Hukum dr Farida sambangi Kompolnas untuk menindak lanjuti beberapa laporan

lampumerahnews
Selasa, 20 Agustus 2024, 18.44 WIB Last Updated 2024-08-20T11:44:15Z




Lampu merah news.id


Jakarta - Sambangi kompolnas pihak pengacara dan anak dari dr Farida sampai kan laporan tindak lanjut dengan agenda beberapa laporan serius. 


"Kedatangan kami di kompolnas kali ini dengan agenda melaporkan tindak lanjut beberapa laporan yang benar-benar serius  diantaranya dr Farida tidak bersalah sudah ada gelar perkara pada tanggal 1 April 2024 , 25 April di serahkan hasilnya kepada kami sebagai kuasa hukum nya, dan kami tahu ternyata kapolri sudah menyatakan bahwa kasus ini sudah bukan tindakan pidana tidak ada maestrea, tidak terpenuhi juga unsur-unsur nya,  kita menilai ternyata bukan nya di tutup kasus nya oleh polri malah melakukan pelanggaran-pelanggaran lain, nah ini sedang kami sampaikan kepada kompolnas dan sedang di tindak lanjuti dan kasus ini bisa di lakukan penutupan , "terang Putri Mega C selalu kuasa hukum dari dr Farida kepada media di Kompolnas (19/8/24). 



Menurut Putri Mega pihak penyidik tidak melaksanakan rekomendasi dari saw sidik polri setelah gelar perkara beberapa waktu lalu. 


"Pelanggaran nya yaitu pihak penyidik tidak melaksanakan rekomendasi dari wasidik polri setelah gelar perkara, sudah di berikan kesempatan selama 30 hari malah mereka mencari-cari agar kasus ini  tetap di lanjutkan harus nya bagaimana sih yang menjadi permasalahan adalah ketika di lakukan gelar perkara pada saat itu berkas masih di Jaksa, jadi wasidik tidak mungkin mengatakan tutup dong tapi mesti nya dia mengatakan ini kasus bukan tindak pidana, kasus ini tidak ada maestrea, kemudian menyuruh untuk berkoordinasi dengan jaksa, pada saat itu tanggal 1 April 2024 , pada 3 April jaksa mengembalikan nah itu sudah bolak balik sudah lebih 3 kali, menurut peraturan bersama antara jaksa dengan polri seharusnya  kasus itu tidak dapat di lakukan penuntutan, dan di tutup lalu di berikan kepastian hukum, dari hasil gelar perkara di ketahui harusnya penyidik sejak April tepat nya tanggal 3 April 2024 menghentikan perkara ini, tapi aneh nya malah tetap di lanjutkan seperti nya ada oknum dan pesanan sehingga kasus ini tidak di hentikan  , buktinya ketika kami datang setelah gelar perkera mereka bilang "engga kok, kami di suruh mencari mainstreal lah dan lain-lain di mana itu tidak terbukti, saat ini ternyata dari hasil gelar perkara khusus itu sudah jelas bahwa di KUHP pasal 140 sudah di jelaskan bahwa itu harus nya sudah di tutup, kami sangat menyayangkan oleh karena itu kami menindak lanjuti, polri bukan melaksanakan polda metro jaya unit 5 Jatanras ini tapi malah melakukan tindakan-tindakan di luar batas tidak sesuai dengan kode etik seperti melakukan pengepungan kekantor hukum Farida low office padahal di undang-undang advokat tidak boleh dilakukan penggeledahan maupun kegiatan-kegiatan yang bersifat nya penyelidikan, "tutur nya dengan sesal. 


Putri juga jabarkan kejadian pengepungan yang di lakukan oleh pihak kepolisian tanpa ada nya surat rekomendasi terlebih dahulu. 


"Pengepungan terjadi pada 26 Juli 2024  , dan melakukan lagi pengepungan pada tanggal 29 Juli 2024 tidak membawa dokumen atau surat tugas, datang dan masuk ke ruang CCTV sampai jam 23.00 , mereka datang pukul 19.00 , nah kami tidak tahu mereka datang dalam rangka apa, kemudian di hari pada 29 Juli 2024 di ketahui mereka membawa surat tapi aneh isi surat nya  , karena di ketahui sudah ada surat penggeledahan sejak 16 Juli 2024 , tapi di situ tidak tercantum izin dari ketua pengadilan Negeri, padahal penggeledahan itu tidak dalam keadaan mendesak ,  harus ada izin ketua PN tapi bila kondisi mendesak, mana mungkin dari 16 Juli sampai 29 Juli  itu di katakan mendesak sampai tidak ada izin ketua PN, ini kan tidak benar dan surat penggeledahan tertanggal 29 Juli  , trus pas tanggal 25 April ngapain mereka ke situ, terlebih karena diaturan nya itu mendesak harus mendapatkan berita acara  , harus di tanda tangani pemilik rumah atau kantor, oknum itu mengejar-ngejar putrinya dr Farida yaitu Alya, karena pada tanggal 29 Juli mencoba menggeledah kantor hukum  yang mana itu tidak boleh dan juga dr Farida tidak ada di rmh, kekeh menggeledah,"jabar nya. 


Kuasa hukum dari dr Farida juga menceritakan banyak kejanggalan dari saat awal penyelidikan. 


"Yang terjadi terhadap saya juga bukan hanya pada saat awal penyidikan ini bahwa saya akan di bawa tanpa ada surat panggilan pertama, kedua dan ketiga tapi juga ternyata saya selaku lawyer yang seharusnya tidak boleh di lakukan namanya penyelidikan, penggeledahan dan lain-lain di tempat tinggal yang di sambangi dan itu benar-benar dari polda juga, tapi tidak mengakui dari polda, saya juga ingin tahu siapa sih mereka yang datang ke kosan saya dengan menggunakan id card polda metro jaya, kemudian dari mereka banyak menanyakan ke saya tentang  dr Farida dan menanyakan Komarudin Simanjutak, ini kan jelas-jelas terkait kasus yang sedang di hadapi oleh dr Farida, dan apa yang terjadi oleh staff nya dari lawyer Komarudin simanjuntak saya sangat menyayangkan sekelas kasubdit  membentak dan memvideokan staff kami tersebut , "jelasnya.


Putri juga sampaikan kalau pihak kompolnas telah menerima laporan yang diajukan 

" Tanggapan dari kompolnas menerima pelaporan kami tentu nya akan melakukan sesuai dengan SOP, dan juga memberikan rekomendasi untuk segera melaporkan ke propam lagi, kemudian ke komisi kejaksaan dan kami sudah melakukan langkah-langkah tersebut, kami berharap  menyampaikan di hentikan kasus ini tentunya rekomendasi dari kompolnas juga salah satu yang bisa memberikan rasa keadilan, kompolnas akan melakukan sesuai dengan sop yang berlaku. "Tuturnya.


Ia berharap dapat mendorong pihak-pihak yang berwajib untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. 


" Kami berharap dapat mendorong pihak-pihak yang berwajib untuk dapat melaksanakan tugas nya dengan baik dan benar, kemudian kami merekomendasikan ke kapolri karena sp3d atau surat hasil gelar perkara dari bareskrim sudah ada, tolong pak kapolri untuk dapat menyikapi kasus ini agar tidak ada pembiaran  seperti ini, sudah tahu tidak salah dan melanggar Ham tapi malah tetap di lanjutkan , "harap nya. 


Di tempat yang sama Alya yang merupakan putri dari dr Farida yang sempat mendapatkan intimidasi dan penguntitan menambah kan "Beredar nya video saya yang di untit pada malam itu , saya tidak pernah menginformasikan keberadaan tempat saya tinggal, saya juga tidak pernah menginformasikan keberadaan saya di mana, malam itu kosan saya di untit oleh orang , tiba-tiba saya di datangi 4 orang dari polda dan merekam video dari hp milik nya, ini sangat merugikan saya, untung nya malam itu saya sedang bersama dengan teman-teman saya, dan menurut info dari penjaga kosan serta pemilik warung di situ, oknum yang menguntit saya berada di lokasi tersebut dari sore sampai dini hari, apa yang mereka cari dari saya, ini sangat mengganggu dan saya merasa takut akan hal ini, kejadian ini pun telah kami. Laporkan untuk segera di tindak lanjuti, "pungkas nya. 

Komentar

Tampilkan

Terkini