Iklan

Klik Ternak

LHP BPK : Anggota DPRD DKI harus mengembalikan Uang Tunjangan

lampumerahnews
Kamis, 08 Agustus 2024, 17.53 WIB Last Updated 2024-08-08T10:53:12Z

 


LAMPUMERAHNEWS.ID 

JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2019 – 2024 mengakhiri pada Agustus ini. Hampir setengahnya tidak terpilih lagi pada ajang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Setengah dari 106 anggota akan menjalani pensiun dan setengah lagi tetap mendapat sebutan anggota dewan yang terhormat.


Naga – naganya, bagi yang pensiun tidak akan bisa tenang menjalani masa purna tugasnya sebagai anggota DPRD DKI. Begitu juga yang masih melaksanakan amanah karena terpilih kembali tidak akan tenang dan resah menjalankan tugasnya.


Bagaimana akan tenang menikmati masa pensiun dan melanjutkan amanah jika dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka masalah piutang tunjangan anggota DPRD DKI yang harus dikembalikan yang mencapai Rp 6 milyar lebih.


Piutang tersebut untuk dua tahun anggaran, TA 2022 & TA 2023. Tunjangan dimaksud dalam LHP BPK yaitu Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD DKI.


“Saya tidak keberatan jika memang rekomendasi BPK untuk mengembalikan uang tunjangan dimaksud,” kata Munir Arsyad, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra ketika diminta tanggapannya perihal rekomendasi LHP BPK tersebut, Rabu (7/8/2024).


Lain lagi Ahmad Yani, anggota DPRD dari Fraksi PKS mengaku belum siap berkomentar terkait LHP BPK tersebut. 

Sementara itu, sebagai pihak yang mengelola anggaran, Sekretariat DPRD DKI melakukan gerak cepat. Menurut Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD DKI, Augustinus, yang disampaikan Kepala Bagian Umum Asril Ritonga, sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk tindak-lanjutnya.


Menurut Asril, Sekretariat Tim TPTGR sampai dengan saat ini masih berproses dalam membuat surat penagihan dan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara terhadap anggota DPRD periode 2004-2009 yang menerima TKI dan BOP Pimpinan dan Anggota Dewan.


Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menegaskan, jika pimpinan dan anggota DPRD DKI tidak melaksanakan apa yang catatan dan rekomendasi BPK bisa masuk kategori korupsi. (Sony|AT)

Komentar

Tampilkan

Terkini