Lampu merah news.id
JAKARTA - Bukan rahasia lagi, marak pembangunan tidak berizin karena pengawasan pembangunan lemah. Pembangunan komersil berupa minimarket atau Alfamart di wilayah Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat jadi tambah banyak dan beranak pinang malah jadi bancakan Ironissnya, petugas Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) yang mengawasi pembangunan-pembangunan di tingkat kecamatan dan tingkat Suku Dinas (Sudin) seringkali mengabaikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) alias tidak serius menindak pembangunan yang melanggar.
"Ini tidak boleh dibiarkan petugas CKTRP ngobyek ngurisin pembangunan. Tugas nya itu seharusnya mengawasi pembangunan jika ditemukan dilapangan tidak berizin harus ditindak," cetus.Budiman Tokoh masyarakat pada, kamis (29/8/2024).
Menurutnya, dirinya geram lantaran banyak laporan dari warga masyarakat tentang petugas CKTRP di tingkat kecamatan hingga Sudin CKTRP seperti raja kecil di wilayah.
"Jangan sampai dibiarkan karena pembangunan yang melanggar ini bisa jadi bancakan oknum-oknum petugas maupun aparat yang ikut ngobyek ngurisin bangunan," ungkap dia.
Supaya system rahasia terang-terangan petugas yang kerap masuk angin dari pemborong dan pemilik bangunan nakal, tokoh ini desak para wakil rakyat yang dilantik kemarin duduk di Kebon Sirih untuk turun tangan mengawasi kinerja pengawasan bangunan CKTRP..
"Ini catatan penting untuk anggota DPRD DKI Jakarta yang baru dilantik periode tahun 2024-2029 khususnya Komisi D untuk turun tangan mengawasi tentang pembangunan dan kinerja CKTRP untuk usulkan diganti" imbuhnya.
Staf Kasektor CKTRP Kecamatan Kemayoran Raden Eko Baskara ketika dikonfirmasi tentang pembangunan komersil yang sedang dibangun untuk minimarket atau alfa mart sudah diperingati.
"Iya, sudah diperingati dan ditindak pembangunan-pembangunan komersil.tersebut," katanya.
Pantauan dilapangan, pembangunan-pembangunan tersebut, selesai dibangun dan kini sudah beroperasi seperti Alfamart, Jalan Kalibaru Timur VI Utan Panjang, Kemayoran dan Alfamart Jalan Cempaka Baru Timur Raya Harapan Mulia Kemayoran.
Tampak dalam gambar foto pembangunan minimarket tidak berizin terletak di Jalan Bendungan Jago Serdang Kemayoran Jakarta Pusat sedang dikebut pembangunannya oleh para kuli bangunan.
(DL)