Iklan

Klik Ternak

PDI-P menolak revisi undang-undang pilkada

lampumerahnews
Kamis, 22 Agustus 2024, 00.58 WIB Last Updated 2024-08-21T17:58:29Z

 


Lampu merah news.id

Jakarta - Badan Legislatif, DPR, DPD dan pemerintah menyepakati Revisi Undang-undang Pilkada yang di selenggarakan pada rapat kerja di gedung parlemen Senayan, (21/8/24)


Semua fraksi menyepakati revisi UU pilkada kecuali PDIP yang menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  soal usia cagub-cawagub  serta syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.


Sebelum di mintai persetujuan, agenda rapat di mulai dengan mendengarkan pandangan di setiap fraksi ,  8 fraksi setuju dengan perubahan regulasi yang di usulkan dalam RUU Pilkada


Kedelapan fraksi yang menyatakan setuju yaitu Gerindra, PAN, PKS, Nasdem, PKB, PPP, Golkar dan Demokrat , dan PDI-P menolak dengan regulasi tersebut.


Salah satu anggota fraksi PDI-P Nurdin mengatakan "rancangan UU Pilkada justru menganulir  putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah, padahal putusan MK itu bersifat final dan mengikat dan PDI-P menyatakan sikap tidak sependapat dengan putusan MK , " Tegas nya

Komentar

Tampilkan

Terkini