Lampu merah news.id
Jakarta - Badan Legislatif, DPR, DPD dan pemerintah menyepakati Revisi Undang-undang Pilkada yang di selenggarakan pada rapat kerja di gedung parlemen Senayan, (21/8/24)
Semua fraksi menyepakati revisi UU pilkada kecuali PDIP yang menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal usia cagub-cawagub serta syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.
Sebelum di mintai persetujuan, agenda rapat di mulai dengan mendengarkan pandangan di setiap fraksi , 8 fraksi setuju dengan perubahan regulasi yang di usulkan dalam RUU Pilkada
Kedelapan fraksi yang menyatakan setuju yaitu Gerindra, PAN, PKS, Nasdem, PKB, PPP, Golkar dan Demokrat , dan PDI-P menolak dengan regulasi tersebut.
Salah satu anggota fraksi PDI-P Nurdin mengatakan "rancangan UU Pilkada justru menganulir putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah, padahal putusan MK itu bersifat final dan mengikat dan PDI-P menyatakan sikap tidak sependapat dengan putusan MK , " Tegas nya