Lampu merah news.id
Jakarta - Bukan rahasia lagi pelanggaran peraturan pembangunan yang marak di wilayah Kecamatan Kemayoran, satu-persatu mulai dilakukan penindakan penyegelan plang berwarna merah.
Salah satunya yaitu pembangunan rumahnya tinggal tiga lantai terletak di Jalan Sawo Gunung Sahari Selatan (GSS) ini disegel petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kemayoran.
Sekedar informasi, pembangunan melanggar tersebut dibangun di lokasi pembangunan melebihi ketinggian dan untuk rumah kosan.
“Harus ditindak tegas pembangunan yang tidak sesuai dengan izin. Baru itu namanya petugas pengawas bangunan yang melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di lapangan tidak boleh tebang pilih,” cetus Ari warga Kemayoran, Jumat (30/8/2024).
Sebelumnya, Kepala Sektor (Kasektor) CKTRP Kecamatan Kemayoran Surya mengatakan, pembangunan Jalan Sawo sudah ditindak dengan penyegelan karena tidak sesuai dengan izin.dikutip poskota.com
“Para pemilik bangunan yang melanggar diharapkan mengurus perbaikan perubahan izin nya. Jika tetap nekat meneruskan pembangunan tentunya akan ada sanski tindakan lanjutan dari petugas CKTRP,” tandasnya.
(DL)