Iklan

Klik Ternak

Pengamat: Bekukan PT JakPro

lampumerahnews
Senin, 19 Agustus 2024, 12.41 WIB Last Updated 2024-08-19T05:42:04Z

 



Lampu merah news.id

Jakarta– Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2023 yang menyoroti kecurangan PT Jakarta Propertindo sungguh menggelitik menarik ditelisik.


Bagaimana tidak, PT JakPro sebagai Perseroan Daerah (Perseroda), merupakan institusi yang banyak mendapat Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMPD) atau lebih dikenal PMD, banyak mendapatkan kepercayaan tugas mengerjakan proyek Pemprov DKI.


Sebut saja proyek yang menyita perhatian khalayak luas seperti proyek Sirkuit Formula E dan Jakarta Internasional Stadium (JIS).


Untuk JIS sendiri, dalam buku IHPD, BPK mencatat ada 11 temuan dan 19 permasalahan serta 17 rekomendasi. Dari kesemuanya ada dua hal penting yakni dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi senilai RpRp35,74 Milyar dan kelebihan pembebanan pada beberapa item pekerjaan senilai Rp23,49 Milyar.


JakPro juga merupakan Perseroda yang memiliki beberapa anak perusahaan. Adapun anak PT JakPro antara lain: PT Pulo Mas Jaya (PMJ) Land; PT Jakarta Konsultindo; PT LRT Jakarta; PT Jakarta Utilitas Propertindo; PT Jakarta Infrastruktur Propertindo; Jakarta Oses Energi dan PT Jakarta Solusi Lestari.


“Menilik banyaknya permasalahan keuangan, pencatatan aset dan dugaan korupsi halus terkait PMD sehingga BPK mencurigai kecurangan PT JakPro. Untuk itu perlu adanya audit investigasi. Guna melancarkan langkah tersebut sebaiknya PT JakPro dibekukan dulu,” anjur Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah kepada lampumerahnews.id, Minggu (18/8/2024).


Selain itu, Amir melanjutkan, DPRD DKI juga harus meminta penjelasan ke BPK soal kecurigaan adanya kecurangan di PT JakPro.


“Dengan demikian, DPRD bisa secara resmi agar BPK membeberkan kecurigaan atas kecurangan di dalam tubuh PT JakPro sebagai korporasi sehingga bisa mengambil kesimpulan membekukan PT JakPro berikut anak perusahaannya baik secara institusi maupun operasional atau menonaktifkan seluruh jajaran direksi PT JakPro dan anak anak perusahaannya,” terang Amir.


Pada kesempatan sama, Amir menjelaskan dugaan korupsi halus yang dimaksud, pendistribusian dana PMD untuk anak perusahaan yang disimpan dulu di rekening bank tertentu.


Lalu, jika memperhatikan sepak terjang anak anak perusahaan PT JakPro tidak terlalu terdengar kiprahnya.


“Untuk ini DPRD DKI harus meminta penjelasan dari direksi anak anak perusahaan PT JakPro,” terang Amir.

Untuk diketahui, PMD yang digelontorkan untuk PT JakPro TA 2023 Rp2,396 Trilyun.


Malah setahun sebelumnya, ada usulan dari Komisi C DPRD DKI agar anak anak perusahaan PT JakPro dilikuidasi atau digabungkan guna tidak membebani keuangan perusahaan induk dan Pemprov DKI. 



[Sony|AT]

Komentar

Tampilkan

Terkini