Iklan

Klik Ternak

PENGAMAT: PENCATATAN ASET BERANTAKAN MASALAH KRONIS

lampumerahnews
Rabu, 28 Agustus 2024, 20.22 WIB Last Updated 2024-08-28T13:22:57Z

 


Lampu merah news.id

Jakarta– Aset, aset dan aset. Hampir dipastikan setiap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu memunculkan catatan mengenai aset.


Begitu juga pada LHP BPK kali ini, Tahun 2023, mencatatkan indikasi aset tetap ganda, tidak sesuai ketentuan, silang sengkarut SHM di dalam HPL, nilai aset yang belum menggambarkan nilai sebenarnya, fasos – fasum yang belum jelas BAST-nya dan aset yang belum jelas statusnya.


Nilai sementara aset yang bisa dianggap tidak beres mencapai angka Rp700 milyaran lebih. Sangat mungkin nilainya jauh lebih besar lagi.


Hal ini mengingat apa yang dilontarkan Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, yang sempai melontarkan angka Rp700 milyaran lebih soal aset dalam LHP BPK 2023 yang sempat santer dikomunikasikan agar opini BPK tidak disclaimer.


Malah Wakil Ketua Komisi A Inggard Joshua pernah mengatakan bukan tidak mungkin menjadi Automatic Teller Machine (ATM ), mesin anjungan tunai mandiri.


Menilik pelbagai permasalahan aset, sebagaimana dalam daftar isi buku LHP BPK, menggambarkan ketidakberesan penataan aset.


Semisalnya saja, untuk penatausahaan aset tetap pada 14 Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) nilainya mencapai trilyunan.


Ada aset tetap pada dua OPD yang belum dicatat yakni di Dinas Kesehatan sebanyak 1.503 register yang dinilai mencapai Rp31 Milyar lebih bersumber dari hibah Kementerian Kesehatan dan ada 802 register hibah dari pihak ketiga yang belum diketahui jumlah besaran nilainya.


Lalu, pada Dinas Pendidikan terdapat 678 register belum diketahui jumlah nilainya yang bersumber dari APBD. Ditambah ada keterangan jumlah nilai sebesar Rp29 Milyar lebih tanpa jumlah registrasi berupa hibah dari pihak ketiga.


Untuk bagian ini terdapat pula informasi dalam Kartu Identitas Barang (KIB) tidak akurat, aset tetap dalam KIB bangunan dan JIJ dicatat dengan ukuran 1 m2 dan 0 m2 di dua OPD.


Dinas Sumber Daya Air kategori JIJ ada 34 registrasi dengan satuan 0 m2 senilai Rp559 Milyar lebih. Lalu, Dinas Bina Marga kategori JIJ sebanyak 179 registrasi dari 0 m2 – 1 m2 dengan nilai Rp1,3 Trilyun lebih. Ditambah dari Dinas Kesehatan berupa gedung dengan jumlah 14 registrasi bernilai Rp5 Milyar lebih.


Tak ketinggalan untuk sebidang tanah seluas 2.900 m2 yang diperoleh pada 1975, beralamat di Jalan Kebon Sirih No 18, belum didukung dokumen perolehan.


“Harus didahulukan fungsi pengawasan DPRD, Inspektorat dan BPKP harus mempertajam pemeriksaan,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, menanggapi kondisi penataan aset di bawah Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta yang mendapat sorotan serius dari BPK.


Terkait hal ini, bisa dipastikan, hampir setiap tahun LHP BPK dikeluarkan soal masalah aset selalu jadi “maskot pemeriksaan’.


Menurut Amir, masalah aset ini sudah menjadi masalah kronis. Untuk itu paling tidak ada dua cara untuk penataannya.

Pertama, jika ada indikasi tipikormya sudah jelas harus diambil tindakan hukum.


Kedua, DPRD meminta BPK melakukan audit investigasi secara menyeluruh bukan hanya kepada SKPD tapi juga pihak ketiga yang mengelola aset tersebut.


“Harus juga dilakukan pemeriksaan terhadap para pejabat dan staf di lingkungan BPAD DKI,” pungkas Amir.



[Sony|AT]

Komentar

Tampilkan

Terkini