Iklan

Klik Ternak

PENGAMAT : TENDER BODONG, INSPEKTORAT HARUS PERIKSA PEJABAT DINAS PERHUBUNGAN

lampumerahnews
Sabtu, 10 Agustus 2024, 12.23 WIB Last Updated 2024-08-10T05:23:22Z

LAMPUMERAHNEWS.ID 

Sabtu, 10 Agustus 2024

Jakarta - lampumerahnews.id. Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus memeriksa pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku pemegang Proyek Revitalisasi Dermaga atau Pelabuhan di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu yang tendernya diduga bodong.


Pemeriksaan pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta ini bisa dilakukan secara bersama-sama Inspektorat dan BPKP atau secara internal bisa dilaksanakan sendiri-sendiri oleh Inspektorat maupun BPKP DKI Jakarta.


Hal ini ditegaskan Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah kepada lampumerahnews.id, Jumat (9/8/2024), menanggapi dugaan tender bodong Proyek Revitalisasi Dermaga atau Pelabuhan di Pulau Pramuka sebagaimana diungkap Fraksi PAN dalam Pandangan Umum di Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (6/8/2024), di gedung DPRD di Jakarta.


Menurut Amir, tidak cukup pejabat digeser atau dipindahkan ke posisi yang lain karena bukan tidak mungkin, kesalahannya tidak hanya soal administrasi, bisa terjadi ada tindak pidana korupsi.


Bila benar dugaan Fraksi PAN bahwa tender proyek bernilai Rp 26, 8 miliar bodong, tentu ada suatu yang harus dipertanyakan lebih lanjut, mengapa bodong tendernya?


Bila tendernya bodong tentu ada masalah lain, bisa terjadi kongkalikong antara pejabat pemegang proyek dengan kontraktor atau perusahaan pemenang tender.


Karena itu, kata Amir, wajar kalau Inspektorat dan BPKP turun memeriksa pejabat pemegang proyek yang diduga tendernya bodong. Kalau ada unsur pidana bisa diserahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.


Sebagaimana diketahui, dalam Pandangan Umum Fraksi PAN diungkapkan ada proyek senilai Rp 26,8 miliar untuk Revitalisasi Dermaga atau Pelabuhan di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu. Proyek yang bernilai Rp 26,8 miliar yang diduga tender bodong dimenangkan PT MMA.


Proyek yang dimenangkan PT MMA ini tidak selesai pekerjaannya. PT MMA hanya membangun 15 tiang pancang sebagai sandaran kapal. Karena itu, 17 Mei 2023 ditender ulang dan dimenangkan PT AMS.


Pelaksanaan Pekerjaan oleh PT AMS pun belum tuntas.


Fraksi PAN menambahkan, persoalan yang sama mengenai dugaan tender bodong tidak hanya terjadi di Pulau Pramuka tetapi terjadi juga di Pulau Kelapa Kabupaten Kepulauan Seribu. (Sony|AT).

Komentar

Tampilkan

Terkini