Lampu merah news.id
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bila pasangan calon tunggal di suatu daerah kalah melawan kotak kosong di Pilkada 2024 , maka daerah tersebut akan di pimpin oleh Pejabat (Pj) Gubernur Sementara.
"Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan yang menyatakan memperlihatkan suara syah dari 50% , ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagai mana yang di atur dalam pasal 54 D UU 10 /2016 maka akan diadakan Pemilihan pada pemilihan selanjutnya , yaitu pada pilkada 2029 " Kata Idham Khalid komisioner KPU RI, di kantor pusat KPU RI , Jakarta Pusat. (30/8/24) .
Kendati demikian KPU akan tetap melakukan pengundian no urut mesti ada calon tunggal.