Lampu merah news.id
Kepulauan Seribu - Ketua DPD II KNPI Kepulauan Seribu, Lukman Hadi menilai PJ Gubernur Provinsi DKI Jakarta masih belum optimal melakukan Pengamanan, Penagihan serta Pencatatan aset baik yang berupa Fisik lahan maupun berupa fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) di Jakarta, Khususnya di Kepulauan Seribu.
Hal itu terungkap karena masih banyak pulau GOSONG yang diduga di perjual belikan oleh oknum pejabat Pemprov DKI sendiri dan aset yang belum diserahkan oleh pengembang , yang juga merupakan kewajiban terhadap Pemprov DKI Jakarta. Bahkan aset yang dimiliki pun belum tercatat dengan baik dan rawan berpindah kepemilikan.
“Soal aset ini penting karena banyak aset yang sampai sekarang belum tercatat secara utuh sehingga rawan berpindah tangan bahkan ada dugaan di perjual belikan oleh oknum pejabat di lingkungan pemprov DKI Jakarta atau juga banyak pengembang yang belum menyerahkan kewajiban Fasos dan Fasum kepada Pemprov DKI Jakarta, khususnya di kepulauan seribu. Akibat kelalaian PJ Gubernur DKI Jakarta banyak Pulau-pulau yang harusnya menjadi aset sekarang malah di miliki oleh pribadi dengan dalil alih garap dari masyarakat, diduga proses garapnya pun dibuat akal-akalan saja oleh Oknum Pejabat di tingkat Kabupaten Kepulauan Seribu.” papar Lukman saat di hubungi melalui whatsapp. (11/8/24) .
Ia juga mengatakan penyerahan aset untuk dijadikan fasos dan fasum merupakan kewajiban yang harus ditunaikan pengembang. Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta memiliki kewajiban untuk mencatat itu semua secara baik.
“Itu kewajiban pengembang untuk menyerahkan sebagian dari lahan yang ada dipulau yang akan mereka bangun. Mereka sebelum dikasih izin suatu usaha itu harus menyerahkan aset kepada Pemprov DKI Jakarta untuk dijadikan fasos-fasum, yang ada saat ini terkadang masyarakat untuk masuk kepulauannya saja di larang padahal ada fasos dan fasum yang bisa di masuki oleh masyarakat” ungkap Lukman.
Ia berharap, PJ Gubernur bisa menegur anak buahnya dalam hal ini Bupati Kepulauan Seribu agar Penjualan Pulau Gosong yang harusnya menjadi aset Pemprov serta Pelarangan masyarakat untuk main kepulau tersebut tidak terjadi lagi dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) membuat mekanisme penagihan hingga pencatatan aset. Sehingga tak ada lagi keterlambatan dari para pengembang untuk menyerahkan asetnya kepada Pemprov DKI.
“Dibuatkan mekanisme penagihan yang benar, itu salah satunya. Ditertibkan secara pencatatannya juga, terus bagi yang belum tercatat secara baik ya itu mesti dilaporkan. Jangan sampai mereka tidak melaporkan apa yang menjadi kewajiban mereka dan Bupati juga harus cermat melihat jangan sampai ada masyarakat yang tiba-tiba ajukan hak garap langsung di kasih saja setelah di berikan langsung di jual atau patut diduga jangan-jangan ada arahan dan perintah dari Bupati sendiri kepada anak buahnya untuk mengatur itu semua.” pungkas Lukman.