Lampu merah news.id
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merespons tudingan ke instansinya karena dinilai tak transparan soal data muatan 26.415 kontainer impor yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian atau Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif sebelumnya menyebut data itu tak bisa digunakan untuk memitigasi dampak pelolosan kontainer.
Menanggapi hal itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengaku bingung dengan tudingan Kemenperin. Menurut dia, data muatan kontainer itu telah dijelaskan Bea Cukai secara lebih rinci dalam lampiran surat. Namun, dia enggan mengungkapkan isi lampiran itu.
Kepala BKF Perkirakan Subsidi dan Kompensasi Bakal Naik Rp 70 Triliun Imbas Pelemahan Kurs
“Surat enggak boleh dibuka,” kata dia saat ditemui pers di sela-sela ekspose barang impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 6 Agustus 2024.
Bila ada hal-hal yang belum jelas, Nirwala meminta Kemenperin menanyakan lagi secara langsung kepada Bea Cukai. Dia menyesalkan langkah kementerian pimpinan Agus Gumiwang Kartasasmita itu yang malah berbicara kepada wartawan, alih-alih kepada Bea Cukai.
“Yang enggak transparan yang mananya? Silakan tanya,” kata dia.
Nirwala mengklaim, Bea Cukai melepas kontainer-kontainer itu karena telah memenuhi syarat aturan border. Menurut dia, penjagaan proses impor pada tahap border telah menjadi tugas Bea Cukai sehari-hari.
Bea cukai sebelum nya telah mengungkapkan data muatan kontainer 26.415 yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak telah di muat dalam surat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Menteri perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Jumat 2 Agustus 2024 .
Dalam surat yang di tandatangani Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani itu, Bea Cukai membagi penyampaian isi dari kontainer berdasarkan Board Economic Category (BEC).
Dengan kategorisasi ini, isi kontainer itu diuraikan menjadi bahan baku dan penolong sebanyak 21 .166 kontainer (80,13 persen), barang-barang konsumsi sebanyak 3.356 kontainer (12.7 persen), dan barang-barang modal sejumlah 1.893 kontainer (7,17 persen). Di lampiran surat, Bea Cukai membagi lagi isi kontainer itu menjadi 10 besar jenis barang.
Ketika dikonfirmasi, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto membenarkan informasi itu.
“Betul, data dari isi kontainer tersebut kami golongkan berdasarkan Broad Economic Category yaitu penggolongan barang impor menurut penggunaan ekonominya,” kata dia saat dihubungi, Senin, 5 Agustus 2024.
Sumber berita Gelora. com