Iklan

Klik Ternak

Satreskrim Polres Aceh Tamiang Tangkap Truck Bawa 7 Ton Minyak Ilegal

lampumerahnews
Jumat, 02 Agustus 2024, 20.56 WIB Last Updated 2024-08-02T13:56:49Z

Truk jenis Toyota Dyna membawa minyak mentah ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tamiang. 



Lampu merah news.id

Aceh Tamiang - Satreskrim Polres Aceh Tamiang menangkap truk jenis Toyota Dyna membawa minyak mentah ilegal di Jalan Medan - Banda Aceh, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Jum'at, (2/8/2024), sekira pukul 04.00 WIB.


"Tim melihat dan mencurigai truck tersebut membawa minyak mentah ilegal. Kemudian truk itu dikejar dan berhasil dihentikan di Jalan Medan - Banda Aceh, Kecamatan Kejuruan Muda," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, S.H, M.H kepada wartawan, Jumat, (2/8/2024).


Saat truk itu berhenti, tambah AKP Rifki, timnya menanyakan kepada pengemudi (supir) atas barang yang dibawa, dan supir tersebut mengaku barang yang dibawa merupakan minyak mentah sebanyak 35 drum (7 ton) tanpa dilengkapi dokumen sah, untuk dijual ke Sumatera Utara.


"Setelah mendapat pengakuan supir, tim juga meminta agar supir memperlihatkan kartu indentitas. Dan supir itu merupakan warga Seuneubok Baro, Kecamatan Manyak Payed Aceh Tamiang, berinisial DD, umur 34 tahun," terang AKP Rifki.


Atas perannya itu, lanjut AKP Rifki, kini DD (supir, red) langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tamiang, guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 


"Truck dan minyak ilegal yang dibawa oleh supir itu, juga sudah kita amankan sebagai barang bukti penyelidikan pihak kami," jelas AKP Rifki mengakhiri. 




(Sutrisno).



Komentar

Tampilkan

Terkini