Lampu merah news.id
JAKARTA - Polemik lahan di Sunter Agung Tengah Blok I terus bergulir, Lembaga Bantuan Hukum Forum Batak Intelektual yang mendampingi kasus ini tetap mengawal dan berjuang membantu warga yang menempati lahan tersebut sejak tahun 1998 .
Dimpos P Sitompul SH MA, sekjen FBI mengatakan " Secara estafet dan bertahap kami sebagai kuasa hukum warga yang menempati blok I Sunter Agung Tengah sudah melakukan pembelaan secara hukum, perjuangan sudah terbuka dan terang-terangan, pertama kemarin kami ke Polres Jakarta Utara untuk menyampaikan pengaduan langsung kepada Kapolres melalui surat per tanggal 25 Agustus 2024 kemarin dan sudah di terima dengan baik, kemudian tadi pagi di tanggal 27 Agustus 2024 kami menyampaikan surat kepada kepala Badan Pertahanan Nasional kota administrasi Jakarta Utara perihal pemberi tahuan sekaligus peringatan agar BPN Jakarta Utara untuk menghentikan atau tidak melakukan proses apapun terhadap permohonan-permohonan atas penerbitan apapun mengenai sertifikat hak guna bangunan atas alamat yang terletak di Sunter Agung Tengah 4 Blok I, dan surat kami telah di terima dengan baik dengan no surat 0229 dan hari ini kami melakukan dokumentasi ke lokasi karena hal ini sangat penting, kita bisa lihat bangunan-bangunan itu bukan bangunan yang hitungan nya baru kemarin berdiri tapi memang bangunan sudah tua, artinya masyarakat yang menempati bangunan itu sudah puluhan tahun menempati , "katanya di lahan blok I, Sunter Agung Tengah. (28/8/24).
Dimpos menegaskan selain bangunan di lokasi adalah bangunan tua listrik yang telah terpang pasti ada rekam jejak nya kapan listrik terpasang pertama kali nya sebagai bukti berapa lama warga telah menempati lahan itu.
"Ya selain kami lihat kondisi bangunan yang sudah lama bahkan listrik yang telah terpasang itu pasti ada rekam jejak nya kapan listrik mulai terpasang dan itu bisa membuktikan di tahun berapa warga di sini menempati, seperti pengakuan dari klien kami mereka tinggal di sini sejak tahun 1988 dan di sini sudah mulai masuk generasi kedua bahkan ketiga, kalaupun ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik terhadap bidang tanah ini silahkan agar menunjukkan sertifikat asli , "tegasnya.
Lebih lanjut Sekjen FBI menjelaskan perihal LBH FBI yang telah mendampingi warga Blok I sambangi Polres Metro Jakarta Utara untuk di mintai klarifikasi beberapa waktu lalu.
" Setelah klien kami di mintai keterangan sewaktu di mintai klarifikasi kami juga menyampaikan pengaduan secara langsung yang di tujukkan kepada wakapolres metro Jakarta utara sekaligus kami mendampingi klien kami untuk minta perlindungan hukum, karena jelas-jelas yang mereka rasakan adalah pelanggaran hukum , mulai dari pengerusakan gerbang, pemutusan listrik , dan aneh nya tiba-tiba datang orang tanpa menunjukkan atas hak tanah yang syah dan bisa di percaya dengan hanya menunjukkan foto copyan sertifikat saja tiba-tiba datang melakukan anarkis, " Lanjut nya dengan heran.
Dalam surat pengaduan yang telah di layangkan ke pihak kepolisian ada berapa point kronologi yang di sampaikan.
" Point isi surat pengaduan yang kami layangkan berisi kronologi bahwa klien kami sudah menempati sejak tahun 1988 atas bidang tanah, menempati mendiami kemudian memberdayakan jadi artinya sebelum nya tanah ini tidak berdaya guna , dalam undang-undang kita bahwa tanah yang ada di Negara kita ini harus di berdayakan, kedua kita menceritakan lagi di tanggal 5 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 wib ada segerombolan orang datang melakukan tindakan anarkis kalau mereka taat hukum tidak akan melakukan hal ini , Negara kita ada pengadilan Negeri untuk mengajukan gugatan kalau mereka memang orang-orang yang punya hak ke absyahan lahan ini, selain itu ada kepolisian untuk melaporkan jika ada tindak pidana yang mereka alami, bukan datang bergerak melakukan perusakan sewenang-wenang dan melakukan pemutusan aliran listrik seolah-olah mereka adalah petugas PLN , nah ini akan kami laporkan juga kepada pihak PLN, apakah orang-orang yang kemarin melakukan pemutusan listrik benar-benar petugas listrik yang memiliki surat tugas atau yang di bayar oknum untuk memutuskan aliran listrik atau siapa??? Kalau benar di bayar berarti jelas ada maksud yang tidak baik , kemudian kami meminta agar tindakan segerombolan ini segera di proses secara hukum kalau kami menilai ada pengrusakan tentunya melanggar pasal 406 ada yang menyuruh, dan ada yang ikut serta, ini juga akan kami laporkan, harapan kami sebagai kuasa hukum warga di Blok I pihak kepolisian agar dapat seadil-adilnya mengayomi masyarakat , "pungkas nya.