Iklan

Klik Ternak

Tak penuhi korum, rapat paripurna pengesahan revisi undang-undang pilkada di batalkan

lampumerahnews
Kamis, 22 Agustus 2024, 12.24 WIB Last Updated 2024-08-22T05:24:54Z

 


Lampu merah news.id

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan agenda rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada . Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, rapat tidak dapat digelar karena rapat tidak memenuhi kuorum.(22/8/24).


Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.


Lebih lanjut Dasco katakan " rapat tidak bisa dilakukan," Lanjut nya .


Pasalnya akibat kuorum tidak terpenuhi, pengesahan revisi UU Pilkada pun urung dilaksanakan.


Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan," tegas politikus Partai Gerindra itu.


Seperti yang di ketahui  DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis hari ini. DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada pada rapat kerja Badan Legislasi DPR pada Rabu (22/8/2024) kemarin.

Komentar

Tampilkan

Terkini