Lampu merah news.id
Kota Bekasi - Ncang Ali aktifis kota bekasi menolak adanya acara "Rising The Queen" (Kontes LGBT ) yang disinyalir melibatkan kaum LGBT yaitu lesbi, gay, biseksual, transgender, Rabu(25-09-2024).
"Akan di gelar nya salah satu club di kota bekasi yaitu jonna pluto,banyak bertentangan dengan norma norma hukum dan norma norma agama, " Kata Ncang Ali melalui keterangan nya (25/9/24).
"Di tambah lagi pihak DMPTS kota Bekasi menyatakan bahwa terkait Izin tempat hiburan malam dan izin tempat nya tidak ada , mesti nya sudah wajib hukum nya Jonna Pluto itu harus di tutup permanen , sebab sudah menyalahi aturan" lanjut nya .
Apalagi menurut Ali titah rakyat tau acara tersebut adalah acara berkumpul nya orang orang LGBT Dan kegiatan tersebut juga banyak yang mengecam atau mengutuk, lebih lebih kota bekasi adalah kota patriot yang dimana ada pahlawan nasional di kota bekasi dari kalangan ulama yaitu KH Noor Ali
"Sudah barang tentu kegiatan tersebut dapat merusak adat budaya dan moral generasi pemuda khusus nya dikota bekasi, Pemerintah kota Bekasi dan juga Pihak Pihak terkait harus melek terkait dengan perilaku LGBT demi keberlangsungan generasi muda dan adat budaya khusus nya di kota Bekasi , sebab turun nya musibah di suatu daerah berawal dari prilaku dan perbuatan masyarakat nya yang memang keluar dari norma norma agama dan hukum , "tuturnya .
Di sinyalir setiap malam di sana menjadi markas LGBT
"Yang kita tau juga dengan data data yang kami miliki bahwasanya di setiap malam nya Club Joona Pluto, mau itu ada event atau tidak di sinyalir sebagai markas atau tempat berkumpul nya kaum kaum LGBT. Ini tambahan lagi , di lokasi tersebut setiap malam kaum kaum LGBT berkumpul ,apakah ada oknum oknum yang melindungi atau memang di biarkan oleh Pemkot Bekasi ,sebab sebelum di gelar nya acara pasti nya management / EO harus melengkapi izin izin acara , yang jadi pertanyaan kenapa izin ini bisa lolos , berarti benar dong ada dugaan bahwasanya ada pembiaran ,tegas Ali ketua Titah Rakyat Bekasi , " tegasnya dengan geram.
Dalam ajaran islam pun LGBT adalah prilaku yang tidak di benarkan di tambah lagi dalam aspek hukum Dari Pasal 292 KUHP dan Pasal 414 ayat (1) UU 1/2023 di atas dapat kita ketahui bahwa jerat pidana bagi pelaku homoseksualitas memang ada tetapi apabila diikuti dengan perbuatan cabul, lebih tegas lagi Jangan jadikan Kota bekasi sarang LGBT.
Ncang Ali pun sampaikan beberapa maklumat atas nama TITAH RAKYAT BEKASI
1. Meminta Kepada PJ walikota Bekasi Bapak Raden Gani Muhamad Untuk segera mengambil langkah Tegas untuk menutup Tempat hiburan malam jonna pluto (jp clup) yang di sinyalir. atau di duga sebagai markas tempat berkumpul nya para LGBT
2. Mendesak Satpoll PP kota Bekasi untuk mengambil langkah tegas Segel permanen Jonna pluto Club dan dinas PTMSP untuk segera menindak tegas sebab tidak ada izin nya dan juga karna terindikasi kuat menjadi sarang para LGBT
3. Mendesak Disparbud dan Disperindag kota Bekasi memutuskan mitra dan menutup tempat hiburan malam Jonna Pluto (JP Club). Ujarnya Ali titah rakyat bekasi