Iklan

Klik Ternak

APSI Soroti Upah Pengemudi Darat yang masih minim

lampumerahnews
Senin, 30 September 2024, 14.44 WIB Last Updated 2024-09-30T07:45:05Z

 



lampumerahnews.id

Jakarta - Asosiasi Pengemudi Indonesia Bersatu adakan seminar yang membahas soal masalah upah dan kesetaraan hak pekerja di Aula Sudinakertrans Jakarta Utara. (30/9/24).


Dr (c) Abid Akbar Azis Pawallang, SH, MH presiden Apsi yang juga Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu - FSPSI BERSATU menjelaskan pesca asosiasi yang ia pimpin lahir pada Tahun 2020 dan di syahkan pada Tahun 2023 .


"Apsi itu sebenarnya di canangkan pada tahun 2020 tapi di syahkan nya pada tahun 2023. Apsi di bentuk, di buat  dan di syahkan dengan tujuan untuk membela hak-hak  para pengemudi Indonesia , dan bukan hanya para pengemudi nya saja tapi juga para pengurus pengemudi . "jelas Akbar di akhir seminar.


Perlu di ketahui bahwa asosiasi pengemudi seluruh Indonesia bukan hanya di sektor tertentu seperti sopir kontainer, tapi pengemudi online, pengemudi ambulan, transjakarta, pengemudi angkutan umum, bus dan seluruh pengemudi Indonesia menjadi kesatuan di dalam apsi.


" Para pengemudi mulai dari pengemudi online, ambulans, transjakarta dan lain nya mereka ini pasti sudah punya komunitas dengan adanya Apsi menjadi payung besar yang tidak terpisahkan, tidak ada termarjinalkan antara pengemudi satu dengan lainnya , "ujarnya.

Menurut nya saat ini muncul lah sifat manipulatif dari oknum pengusaha yang mencoba menggiring opini seolah-olah pengemudi adalah mitra.


" sudah saatnya berbicara tentang ketentuan hukum ketenagakerjaan untuk pengemudi, saat ini mulai muncul sifat-sifat manipulatif dari oknum pengusaha tertentu yang mencoba menggiring opini, seolah-olah pengemudi itu yang hanya bersifat kemitraan, setelah kita adakan penelitian,penelusuran, riset dan kajian  bersama ada perintah , ternyata ada pemberi upah,  dan ada penerima upah , ada juga hal-hal yang diatur oleh undang-undang, dahulu ada undang-undang no 13 tahun 2003 kemudian di ganti undang-undang no 11 tahun 2020 PP 35-36 , saat ini menjadi undang-undang no 6 tahun 2023 maka sudah selayaknya lah kita melihat ada transportasi lain misal transportasi udara, pengemudi sektor udara sangat luar biasa dan co pilot beserta  crew nya mendapatkan hak nya yang luar biasa kemudian pengemudi sektor laut pun sudah sejahtera , sangat berbeda dengan pengemudi sektor darat, di nilai sangat miris melihat nya banyak sekali yang tidak ada kesesuaian nya di sini, "ungkap nya.


Presiden APSI yang berdarah Makassar berharap asosiasi ini menjadi kebangkitan pengemudi sektor darat.

" Kita berharap Asosiasi ini menjadi suatu kebangkitan pengemudi di sektor darat transportasi Indonesia, sehingga teman-teman para pengemudi darat mendapatkan hak dan upah yang di nilai manusiawi sesuai dengan ketenagakerjaan,"pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini