Iklan

Klik Ternak

Deklarasi Damai dan Berintegritas Ciptakan Demokrasi

lampumerahnews
Rabu, 25 September 2024, 23.05 WIB Last Updated 2024-09-25T16:05:46Z

 


Lampu merah news.id

Jakarta - Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Menggelar Deklarasi Damai dan Berintegritas Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 , di Studio TVRI, Jakarta Selatan (24/9/2024)


Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha mengingatkan kembali kepada masyarakat Jakarta untuk dapat melakukan perekaman e-ktp di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk anak atau saudara yang pada hari H (27 November 2024) berumur 17 tahun.


"Kami mendapati data, ada ribuan warga yang terpantau akan berumur 17 tahun pada hari H pencoblosan, yang belum berumur 17 namun sudah pernah menikah serta anggota TNI dan POLRI yang pensiun pada hari H bisa masuk ke dalam DPT dan bisa menggunakan hak pilihnya", ujarnya. "Setiap suara sangat berharga, kami berusaha maksimal dalam mengawal hak pilih masyarakat pada Pemilihan tahun 2024 ini", terang nya di acara deklarasi .


Senada dengan Munandar, Anggota Bawaslu RI Puadi mengingatkan, "Laporkan jika memang ada penyelenggara pemilu yang melanggar dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya".

Selain itu, Kepala Biro Pemerintahan Sekaligus sebagai Plt. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta Fredy Setiawan berharap Pilkada DKI Jakarta berjalan aman, tertib dan saling  menghargai perbedaan yang ada.


“Perbedaan merupakan hal yang indah untuk mencapai sesuai yang lebih baik”, imbuhnya.


Dalam kesempatan tersebut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta membacakan dan menandatangani Naskah Komitmen Bersama Deklarasi Damai dan Berintegritas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 yang berbunyi sebagai berikut:

1. Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

2. Mensukseskan pemilihan yang bermartabat, berintegritas langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil.

3. Menolak segala bentuk penyebaran hoaks, ujaran kebencian, politisasi SARA dan politik uang.

4. Mendukung penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilihan.

5. Tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Komentar

Tampilkan

Terkini