Iklan

Klik Ternak

Dugaan kuat PT Pasangkayu melanggar undang-undang kehutanan

lampumerahnews
Kamis, 26 September 2024, 17.49 WIB Last Updated 2024-09-26T10:49:39Z

 


Lampu merah news.id

Sulawesi - PT Pasangkayu di duga kuat melanggar Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pencegahan dan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Lingkungan hidup.


"Hal ini sudah menjadi perbincangan hangat di masyarakat di Kabupaten Pasangkayu. Bahkan hal ini sudah sampai di pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat" ungkap Didi, Ketua Serikat Petani Pasangkayu melalui keterangan nya. (26/9/24).


Pasal nya dugaan kuat ini  di tunggangi oleh beberapa oknum di Kabupaten Pasangkayu. Dapat dilihat ketika sejumlah Pejuang Lingkungan angkat bicara dan bertindak sesuai regulasi dalam mempertahankan Konservasi, Sumber daya alam dan ekosistem kawasan hutan malah di Kriminalisasi serta di jerat sejumlah pasal-pasal yang tanpa sedikitpun melalui restoratif Justice.


Jarak antara bulan November 2023 sampai Awal tahun 2024 beberapa masyarakat harus menelan kepahitan ketika di tangkap Polres Pasangkayu. Penangkapan itu terjadi setelah pihak perusahaan PT pasangkayu melaporkan sejumlah pasal yang di duga semaunya di buat serta laporan itu tidak di dukung dengan data yang kuat dari pihak perusahaan seperti Akta pendirian perusahaan, Peta HGU dan sertipikat HGU serta data-data pendukung lainnya. Karena di Pengadilan data-data tersebut tidak di perlihatkan pihak perusahaan PT Pasangkayu.


Di Kabupaten Pasangkayu pihak PT Pasangkayu terus memanen kelapa sawit di Pos-pos Kehutanan yang di pasang pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat. Ini menjadi suatu keanehan dan seakan-akan PT Pasangkayu tidak menghiraukan sejumlah penyampaian dan arahan baik dari Masyarakat maupun pihak Pemerintah setempat melalui Dinas Terkait.


Peristiwa perambahan kawasan hutan yang di lakukan oleh PT Pasangkayu ini seperti Kasus PT Duta Palma Group yang dimana di tahun 1990 an ada sejumlah oknum yang memuluskan jalan pihak perusahaan untuk merambah hutan. Kemudian setelah ada penjelasan dalam Undang-Undang Kehutanan sesuai Undang-Undang Pokok Kehutanan masih saja terus terjadi penanaman kelapa sawit dalam kawasan Hutan.


"Hal ini tidak bisa di biarkan, PT Pasangkayu sudah kami laporkan ke Kejaksaan Agung RI. Pihak Kejaksaan agung RI harus menindak PT Pasangkayu seperti PT Duta Palma Group serta tindak dan proses juga oknum yang di duga terlibat" Tegas Ketua Serikat Petani Pasangkayu dan sekaligus pelapor Ke Kejaksaan Agung RI

Komentar

Tampilkan

Terkini