Iklan

Klik Ternak

Kadin Indonesia Tetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketum, Dhaniswara: Munaslub Kemarin Ilegal

lampumerahnews
Minggu, 15 September 2024, 19.18 WIB Last Updated 2024-09-15T12:18:56Z


Lampu merah news.id

 Jakarta - Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melalui Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K.Hardjono menyebut gelaran Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pada Sabtu (14/9/2024) kemarin. Yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, adalah ilegal. 


Dhaniswara mengatakan bahwa Munaslub kemarin dilakukan melanggar sejumlah ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.


"Keprihatinan kita rasakan terhadap Munaslub yang diselenggarakan tanggal 14 kemarin. Kami menyatakan Munaslub kemarin adalah Munaslub ilegal, karena dijalankan didasarkan dengan ketentuan yang tidak sesuai berlaku. Kita sadari bahwa cacat hukumnya luar biasa sekali pada pelaksanaan Munaslub kemarin," kata Dhaniswara kepada awak media saat konferensi pers, di JS Luwansa, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024). 


Lebih lanjut, Dhaniswara mengatakan, sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.


"Kalaupun dirasakan ada aturan yang dilanggar dan tidak berfungsinya Dewan Pengurus, maka perlu peringatan dulu. Kalau diabaikan beri peringatan. Kalau diabaikan baru," tururnya.


Dikesempatan yang sama, Arsjad Rasjid yang sebelumnya sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia menegaskan bahwa, sangat menyayangkan kegiatan Munaslub ilegal yang diselenggarakan di St Regis, Jakarta pada Sabtu kemarin itu. Lantaran hal itu menjadi upaya individu dan kelompok mengambil alih kepengurusan Kadin dengan menyalahi aturan yang berlaku.


"Sesuai aturan yang ada, bahwa kami tidak mengakui terjadinya Munaslub di Sabtu lalu. Hanya ada satu Kadin Indonesia, satu-satunya Organisasi yang lahir dari UU ditegaskan Keppres 18/2020 dan punya landasan hukum yang kuat melalui AD/ART. Kami menyesalkan adanya kegiatan yang melanggar UU dan Kepres itu," turur Arsjad.


Oleh karena itu, Arsjad mengatakan bahwa Munaslub yang terjadi pada Sabtu lalu tidak sah. 


"Sekali lagi Munaslub Kadin Indonesia di Sabtu 14 September 2024 tidak Sah," tegasnya.


Hari ini, sambung Arsjad, mayoritas Kadin Provinsi perwakilan hadir sebanyak 21 dari 35 Provinsi, di mana Ketum hadir secara tegas pihaknya memegang surat. Semua Ketua Provinsi Kadin dan menolak tegas karena tidak memenuhi syarat hukum sesuai hukum yang berlaku.


"Kadin harus solid bekerja, mencapai pertumbuhan ekonomi 5 persen dalam 5 tahun ke depan, kita butuh seluruh pihak berkolaborasi. Kita tegaskan Kadin Indonesia bukan milik perorangan. Kadin milik bangsa, milik pengusaha seluruh Indonesia, UMKM, Industri hingga buruh dan profesional," pungkasnya. 


Diketahui, sebelumnya, Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub Kadin Indonesia resmi menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin menggantikan Arsjad Rasjid. 


Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo yang hadir dalam acara itu mengatakan, 28 Kadin Provinsi yang ikut dalam Munaslub itu telah menyepakati Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin.


"Udah selesai tadi, secara aklamasi dari 28 ketua-ketua umum Kadin daerah hadir, 25 asosiasi, pimpinan juga hadir, secara aklamasi sudah terpilih Pak Anin (Anindya)," tutur Bamsoet usai Munaslub, di  St Regist, Jakarta, Sabtu (14/9/2024). 


Karena peserta Munaslub ialah pimpinan Kadin daerah mayoritas dan sudah aklamasi, yakni 28 dari 34 Kadin Provinsi, maka kepemiminan Anin menurut Bamsoet telah sah dan tak menyalahi AD/ART organisasi.


Ia juga menekankan, dalam AD/ART organisasi disebutkan, pemilihan Ketua Umum dalam Munaslub sudah bisa ditetapkan bila daerah memang membutuhkan ketua baru, tanpa harus ada pelanggaran yang dilakukan ketua umum yang tengah menjabat.


"Ini kan kita hanya melaksanakan, melaksanakan keinginan asosiasi, daerah, jadi enggak ada agenda lain, kecuali memediasi apa yang diusulkan daerah. Baca saja di dalam AD/ART kalau daerah minta pergantian bisa aja, daerah yang minta, yang punya kuasa kan daerah," terang Bamsoet. 


(Fahmy)

Komentar

Tampilkan

Terkini