lampumerahnews.id
Jakarta - Koperasi KS TKBM berikan secara simbolis pelepasan karyawan yang sudah masuki masa purna tugas.
" Ya kami adakan simbolis pelepasan karyawan yang sudah purna tugas sebagai karyawan di ks tkbm pelabuhan tanjung Priok, sebelum nya kami juga berikan tunjangan yang di keluarkan oleh BPJS kepada keluarga ahli waris almarhum pekerja yang meninggal dunia saat jam kerja , nilai nominal nya tentunya di sesuai kan oleh aturan yang di keluarkan oleh BPJS, "kata Asep Slamet, di Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok, beberapa waktu lalu.
Asep uraikan masa kerja karyawan dan anggota TKBM di Koperasi KS TKBM.
"Untuk pengurus atau karyawan Eks YUKA (Yayasan Usaha Karya) di beri kan kesempatan untuk tetap bisa bekerja walaupun sudah masuk usia purna sampai nantinya karyawan ini mengajukan pensiun, tapi untuk karyawan ya seperti masa kerja di tempat lain yaitu 56 tahun, tetapi untuk buruh pun kami berikan kesempatan sama seperti eks YUKA dengan catatan sesuai dengan kemampuan nya di lapangan, "ujarnya.
Asep tambahkan saat ini Koperasi yang ia pimpin masih mengalami kendala uang tali kasih.
" kalau untuk buruh masih terkendala dengan uang tali kasih , bukan hanya di Koperasi kami tapi hampir di seluruh koprasi tkbm di seluruh Indonesia, sedangkan koprasi KS TKBM menjalani program mempurnakan karyawan bila ingin mempurnakan dirinya dengan memberikan uang pensiun yang telah di atur oleh Koperasi. "Imbuhnya.