Lampu merah news.id
Jakarta - Jumlah anggota Serikat Buruh Pelabuhan Indonesia (SBPI) menduduki jumlah terbesar di Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok. Saat disambangi di ruangan nya Amry sapaan nya menyampaikan sejarah singkat berdirinya Serikat Pekerja yang dia ketahui.
"Solidaritas Buruh Pelabuhan Indonesia (SBPI) TKBM Pelabuhan Tanjung Priok, Serikat ini ada di Pelabuhan Tanjung Priok karena memang terorganisir keanggotaan itu khusus Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok. Keanggotaan kami hampir separuh dari total anggota yang ada di Koperasi KS TKBM, yang pasti lebih banyak di wilayah conventional Tanjung Priok, di Pelabuhan ini jenis TKBM nya ada 2 lokasi fungsi yaitu wilayah Containerisasi dan Conventional. Adapun terkait keberadaan SBPI sejarah singkatnya berawal dari suatu Aksi Demo Pergerakan Buruh di tahun 2000 hingga melumpuhkan Pelabuhan Tanjung Priok dengan menutup seluruh akses pintu Pelabuhan yang pergerakannya di komandoi oleh Solidaritas Buruh Maritim Nelayan Indonesia, hingga kemudian lahirlah SBPI tepatnya pada tanggal 29 Juni Tahun 2000, dengan kurang lebih sudah melewati 4 periode kepemimpinan Ketua Serikat senior diatas saya dan saya adalah Ketua ke-5 dari SBPI , "paparnya di Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok
(25/9/24).
Selanjutnya Amry menjelaskan misi dari Serikat yang saat ini dia pimpin.
"Kami lebih memprioritaskan atau mengedepankan azas musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan dengan duduk bersama, mencari solusi bersama demi kepentingan bersama. Tugas fungsi Serikat Pekerja adalah sudah diatur dalam UU No.21 Tahun 2000 yaitu terkait dengan Perlindungan, Pembelaan dan Perjuangan, terhadap buruh lebih khusus buruh yang ada di keanggotaan SBPI. Adapun lingkup Serikat Pekerja di lingkungan Koperasi TKBM Pelabuhan Tanjung Priok ada banyak ragam dan warna terdiri dari 7 Serikat Pekerja yang salah satunya SBPI ada di dalamnya , "jelasnya.
Pasalnya kehadiran SBPI adalah untuk membela kepentingan dan keberpihakannya kepada buruh TKBM yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok .
"Undang-undang telah mengatur tentang kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, ataupun bersuara menyampaikan pendapat di muka umum, hal ini berkaitan di Koperasi TKBM Pelabuhan Tanjung Priok pada awal ada 1 Serikat Pekerja kemudian lahir lagi Serikat lain, dengan adanya beragam warna maka Serikat kami mencoba mengupayakan untuk merangkul guyub bersatu dengan tidak mempengaruhi warna yang ada, perbedaan bukan untuk memisahkan tetapi perbedaan untuk saling melengkapi. Ibarat pelangi apabila warnanya di tata dengan rapih maka akan terlihat indah. Kami Serikat Pekerja selalu berupaya membela kepentingan buruh TKBM yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok, apabila ada permasalahan-permasalahan yang ada. Khusus untuk SBPI lebih cenderung menyelesaikan masalah tidak dengan arogansi, akan tetapi lebih menitikberatkan diskusi pada masalah antara pekerja dengan pengusaha dengan melakukan diplomasi, mediasi, duduk bersama menyelesaikan dengan rasa keadilan, sehingga tidak ada yang merasa di rugikan, dan manfaat duduk bersama itu buruh dengan pengusaha bisa sinergi, karena buruh adalah pekerja yang membutuhkan upah demi kelangsungan hidupnya sedangkan pengusaha membutuhkan tenaga buruh untuk kelangsungan usahanya , "ujarnya.
SBPI dalam setiap langkahnya juga mengikuti aturan yang ada karena berpayung hukum yang diatur oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2000, Koperasi TKBM memberikan dana fee 1% untuk Serikat Pekerja yang diatur pada KM.35 Tahun 2007 yaitu dari hasil pendapatan K (administrasi) Koperasi. Hal inilah unik nya Serikat Pekerja di dalam Koperasi TKBM Pelabuhan selain mendapatkan cos atau iuran wajib dari anggota, kami juga mendapatkan fee yang diatur di KM 35 Tahun 2007 untuk kelangsungan organisasi dalam menjalankan roda Serikat Pekerjanya.
Disebut kan jumlah anggota SBPI berdasarkan database di bulan Juli 2023 berjumlah 912 anggota . Amry sampaikan 2 point harapan di pemerintahan yang akan datang.
" Ya merespon akan adanya pelantikan pemerintahan baru, perlu kami sampaikan 2 poin harapan keinginan kami kepada Presiden yang sebentar lagi akan di lantik yaitu pertama untuk segera mencabut undang-undang omnibus law, bila memang tidak bisa di cabut tolong di revisi dan evaluasi kembali keberadaannya, kedua pada pemerintahan kedepan seyogyanya ada hati dan keberpihakan terhadap kami para buruh TKBM, rakyat kecil yang ada di Pelabuhan ini terutama Pelabuhan Nasional yang ada di seluruh Indonesia karena keberadaan kami sebagai simbol garda terdepan dalam arus kelancaran kegiatan bongkar muat di dalam Pelabuhan yang secara otomatis kami juga berperan aktif turut mensukseskan perekonomian negara ini, "pungkasnya dengan tegas.