Lampumerahnews.id, Jakarta - Ratu Dangdut Hj. Elvy Sukaesih dilanda masalah terkait hak cipta lagu dangdut Melayu yang berjudul "Lengket" dalam album kompilasi yang di produksi label rekaman EMMI Pro. Pasalnya, seorang penyanyi asal Singapura, Mega Makcik mengklaim lagu "Lengket" itu adalah miliknya. Dan kepada pihak EMMI Pro yakni Hj. Elvy Sukaesih, Mega Makcik meminta untuk mengembalikan Cakram rekaman asli dari lagu "Lengket" kepada dirinya.
Mega Makcik didampingi tim Kuasa Hukum Law Firm Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMED, CLA, CRA., Axl Mattew Situmorang, S.H., M.H(c)., CCD., Dr(c). Darius Situmorang, SH.,MH.,C.R.A., mengelar Konferensi Pers, di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024).
Dalam konferensi pers Togar Situmorang mengatakan, kita kumpul di Pejaten, karena ada dalam hal permasalahan hukum antara klien kami Mega Macik dengan Hj Elvy Sukaesih. Dimana masalah ini timbul ataupun menjadi satu masalah hukum kaitannya karena Mega Macik itu mempercayai pada saat adanya satu kerjasama, terkait pekerjaan investasi dengan satu label (EMMI Pro) milik dari Hj Elvy Sukaesih.
"Namun setelah berjalan dan adanya Dana-dana yang dikeluarkan oleh klien kami, tapi sampai saat ini Master (Cakram) rekaman tersebut tidak pernah diserahkan kepada klien kami, itu satu," tutur Togar Situmorang kepada awak media di Kantornya, Sabtu sore.
Dan yang kedua sambungnya, karena Cakram tersebut sudah beredar dimana-mana, klien kami Mega Macik sampai saat ini juga belum pernah menerima royalti dari Hj Elvy Sukaesih.
"Betul perkara ini pernah ada masuk ke dalam persidangan, namun itu mungkin karena ketidak passan, atau tidak beruntungnya pada saat masukkan gugatan. Itu Mega Makcik belum mendapatkan haknya," jelas Togar Situmorang.
Sementara, Mega Makcik mengungkapkan, bahwa selama ini dirinya tidak di orbitkan, hanya di iming-iming saja. Bahkan Mega Makcik menyebut, Ia belum mendapatkan royalti sepeserpun dari hasil penjualan lagu "Lengket".
"Sampai itu hari kan, pernah saya ada somasi dia, sampai saya Guling-guling di pengadilan, bahwa saya tidak terima tentang hak saya itu lagu-lagu "Lengket", nggak dikasih sama saya master dengan video klipnya. Apakah saya salah meminta hak saya?, Itu kan yang memodalinya kan Mega Makcik," jelas Mega Makcik sembari sesegukan berlinang air mata.
"Tapi apa daya, sampai sekarang saya tidak ada dapat apa-apa, satu senpun. Uang saya habis, saya nggak di Orbitkan, semua iming-iming. Apakah saya salah meminta hak saya, tidak salah kan?", tanya Mega Makcik.
Axl Mattew Situmorang menerangkan, jadi klien kami ini, memang berawal adanya kedekatan dengan Ibu Hajah, lalu Ibu Hajah juga menjanjikan beberapa ke klien kami. Yang pertama diorbitkan, lalu lagu "Lengket" itu dimodali oleh klien kami, dan janjinya disitu adalah, ketika lagu tersebut laku dan ada royalti disitu. Itulah yang dibagi kepada klien kami.
"Nah, kejadian ini sudah dari tahun 2017, tapi kita buat upaya hukum di 2018. Sampai dengan detik ini, tidak ada bentuk pertanggungjawaban secara real dari Ibu Hajah. Oleh sebab itu saya mohon juga kepada Ibu Hajah, dengan segala kerendahan hati kami Ibu. Ini klien kami disini, dan kami sebagai kuasa hukumnya, kami mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Itu pada intinya," tutur Axl Mattew.
Karena sambung Axl Mattew, seperti yang tadi disampaikan oleh Pak Togar sendiri dari klien kami, bahwa pertanggungjawaban itu sampai dengan Akhirat.
"Jadi menurut kami, Ibu Hajah sudah sangat mengerti itu. Jadi kami tunggu tindak lanjutnya, dari pada hal yang kami minta pada hari ini," kata Axl Mattew.
"Yaitu, Cakram tersebut wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Itu tanpa hak, ditahan, atau dikuasai, tanpa minta izin pemilik yang sah, sebagai pemodal awal," timpal Togar Situmorang.
(Fahmy)