Iklan

Klik Ternak

Menangkan Perkara Kasus Cek Palsu di Pengadilan Bekasi, Pengacara Gapta Richard William Hadir di PN Jakpus

lampumerahnews
Rabu, 25 September 2024, 23.43 WIB Last Updated 2024-09-25T16:43:28Z


 Lampu merah news.id

Jakarta - Richard  William pengacara dari GAPTA ( Gerakan Advokasi dan Pengacara Tanah Air ) yang menangani kasus cek palsu di pengadilan Bekasi dan menang serta sudah inkrah , kembali menghadiri persidangan di pengadilan jakarta pusat 25 September 2024 atas kasasi yang dilakukan oleh kuasa hukum tergugat.


Dirinya hadir memenuhi panggilan pengadilan negeri jakarta pusat karena pihak tergugat melakukan banding atau kasasi atas kasus tersebut.


Namun hakim di pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut,menunda sidang karena (8) lainya tergugat tidak hadir memenuhi undangan sidang perkara tersebut dan hakim menunda sampai Minggu depan.


Saat ditemui rekan media di lokasi Richard  William ( GAPTA),mengatakan "Sidang tersebut menangani kasus cek palsu di pengadilan Bekasi Yang telah dimenangkan oleh klien kami atas nama.Limbubu Amran.S.E.M.M Als Alim dan Slamet Effendi.M.Kes.


Namun tergugat melakukan banding kasasi,tapi anehnya penggugat tidak hadir dan hanya kuasa hukum dan beberapa orang lainnya"Terang Richard.


"Bila cek tersebut palsu tidak mungkin PN (Pengadilan Negeri ) Bekasi memenangkan perkara kami dan pasti pihak bank yang pertama kali melaporkan ke pihak berwajib serta tidak akan ada pencairan cek tersebut".


"Jadi kasus ini awalnya dari perkara cek palsu yang menimpa klien kami atas nama:


1.LIMBUBU AMRAN.S.E.M.M.Als ALIM.


2.Dr. SLAMET EFFENDI.M.KES.


Mereka dituntut oleh para tergugat namun hakim pengadilan negeri Bekasi  menyatakan mereka berdua tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana  dakwaan penuntut umum, dan hakim pengadilan negeri Bekasi  membebaskan mereka berdua dari seluruh dakwaan penuntut umum,hakim pengadilan negeri Bekasi juga  memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan,kedudukan ,harkat dan martabatnya" ungkapnya.


"Bahwa kasasi yang diajukan oleh para tergugat serta kuasa hukumnya merupakan tindakan melawan hukum".Tutup Richard.



(DL)

Komentar

Tampilkan

Terkini