Lampu merah news.id
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan akan ada nya program pensiun tambahan untuk para pekerja. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut undang-undang no 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ogi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian , Penjaminan dan Dana Pensiun OJK mengatakan " Saat ini total potensi dana pensiun masih jauh di banding dari total PDB, untuk itu OJK perlu upaya meningkatkan ketertiban masyarakat dalam program dana pensiun , cara nya dengan menambah iuran pensiun atau intensifikasi dan memperluas program dana pensiun atau ekstensifikasi , "terang nya.
Menurut nya langkah ekstensifikasi yang bisa di ambil adalah dengan adanya tambahan iuran dana pensiun bagi masyarakat berpendapatan tertentu.
Perseroan juga dapat membentuk dan menempatkan dana pesangon pegawai pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan OJK (DPLK) untuk memaksimalkan manfaat yang dapat di berikan.
"Jadi bersama-sama intensifikasi dan ekstensifikasi sehingga akumulasi dana pensiun akan meningkat, " Pungkasnya . (7/9/24).
Sumber berita "antara