LAMPUMERAHNEWS. ID
Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKJ Jakarta resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.(23/9/24)
Ketua KPU DKI Wahyu Dinata
"Penetapkan pasangan calon peserta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum di dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," katanya usai penetapan pleno di Kantor KPU DKI Jakarta, Minggu.
Hal ini sesuai dengan keputusan KPU DKI No. 125 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.
KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu
Pada Senin (23/9) malam pukul 19.00 WIB, KPU DKI akan mengadakan pengundian nomor urut dengan menghadirkan para paslon untuk mengambilnya.
Nomor urutnya ini nanti akan menjadi nomor urut pada saat mereka berkampanye,
Nomor urut satu (1): Ridwan Kamil-Suswono
Nomor urut dua (2): Dharma-Kun
Nomor urut tiga (3): Pramono-Rano
Pengundian nomor urut tersebut dilakukan langsung oleh masing-masing paslon di gedung KPU Jakarta dengan mengambil bola di fishball yang telah disediakan. Acara pengundian nomor urut berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB.
Lansir berbagai sumber.
( Dali )