Iklan

Klik Ternak

Setelah 20 Tahun di larang Ekspor Pasir Laut, kini Pemerintah buka regulasi baru

lampumerahnews
Sabtu, 14 September 2024, 23.13 WIB Last Updated 2024-09-14T16:13:45Z



Lampu merah news.id 

Jakarta - Pemerintah menerbitkan regulasi baru untuk memberi jalan untuk export pasir laut. Sebelum nya setelah 20 Tahun di larang untuk meng export pasir laut . Walaupun demikian Kementerian Perdagangan ( kemendag) menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut hanya dapat di lakukan selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi. 


"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat di tetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan undang-undang, " terang Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendagri Isy Karim, di kutip Antara (13/9/24). 


Aturan ekspor pasir laut ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelola Hasil Sedimentasi  dari laut serta tindak lanjut  dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi  dua peraturan Menteri Perdagangan di bidang Ekspor. 


Revisi tersebut tertuang dalam Pemendag Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas peraturan Menteri Perdagangan nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang di larang untuk di ekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor . 


Perizinan Ekspor pasir laut sebenarnya sempat di larang pemerintah sejak 20 Tahun lalu oleh Presiden ke 5 Megawati Soekarno Putri

Komentar

Tampilkan

Terkini