Lampu merah news.id
Jakarta - Sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara pelanggaran undang - undang ITE dipadati pendukung terdakwa.
Ratusan pendukung tersangka ikut mengawal sidang untuk meminta keadilan kepada rekan kerjanya.
"Septia itu orang baik, septia cuma membela hak - hak para pekerja," cetus pendukung terdakwa
Selain itu M.Arsyad selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan pasal yang disangkakan oleh pelapor sudah dihapus dan tidak masuk dalam pasal pidana.
"Pasal 36 itu sudah dihapus di DPR dan tidak masuk dalam pidana,"ucap Arsyad, Selasa (10/09/2024).
Selain itu kuasa hukum menilai adanya kejanggalan dalam proses perkara yang sedang ditangani, dirinya melihat kepolisian tidak melakukan penahanan karna kliennya sudah koperatif setiap ada pemanggilan.
Kuasa hukum juga keluhkan atas pelayanan Pengadilan Jakarta Pusat karna tidak konsisten dalam mengatur ruang sidang.
"Sudah 4 kali kita dioper - oper dari ruang sidang satu ke ruang sidang lainnya, saya menilai pelayanan disini tidak konsisten,"keluhnya.
Septia dwi selaku terdakwa pelanggaran Undang - Undang ITE meminta dan berharap kepada Presiden terpilih agar dirinya mendapat keadilan dalam perkara yang dirinya jalani.
(DL)