Lampu merah news.id
Jakarta - Seorang warga mengaku hampir menjadi korban aksi pungutan liar (pungli) oleh anggota polisi saat mengurus pajak kendaraan di Samsat Bekasi.
Pengakuan pria tersebut terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial. Propam Polda Metro Jaya pun turun tangan mengusut dugaan pungli tersebut.
Dalam video yang beredar, pria itu mengaku ditawari biaya sebesar Rp550 ribu agar urusan pajak kendaraannya bisa cepat selesai.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan anggota yang diduga melakukan aksi pungli itu telah diperiksa Bidang Propam.
"Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak berdinas lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses oleh Bid Propam, jadi ini akan ditangani. (Terduga) Aipda P," kata Ade Ary kepada wartawan, dikutip CNN Indonesia, Kamis (12/9/2024).
Ade Ary juga menyatakan pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan pungli tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Akan ditangani sesuai SOP dan berdasarkan fakta dan secara proporsional. Komitmen bapak Kapolda Metro Jaya pada tim audit internal yaitu Propam itu untuk memproses kasus itu sesuai dengan fakta dan SOP yang berlaku," tutur dia.
Sebelumnya, dalam video yang beredar, seorang pria mengaku ditawari anggota poilsi di dalam loket Samsat untuk mempercepat pengurusan surat-surat pajak kendaraan dengan imbalan sejumlah uang.
"Hari ini gua ke Samsat Bekasi kan, mau balik nama memperpanjang pajak. Udah selesai semua ngurusin step-step-nya sampai ke pembuatan BPKB. Sampai di loketnya gue kasih semua berkas," kata pria itu dalam video yang beredar.
"Polisi yang di dalam langsung bilang ke gue 'mas ini kalau mau cepat saya bantu tapi Rp 550 ribu, Kalau mau normal tiga hari'. Gue bilang, 'ah enggak usah saya biasa sendiri kok enggak usah dibantu'," imbuhnya.
Di satu sisi, Ade Ary juga meminta kepada masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui aksi pungli yang dilakukan oleh anggota untuk segera melapor.
"Dapat membuat laporan ke Polda Metro Jaya, jalurnya ada di SPKT kalau ada dugaan pidana, terus ada di Propam kalau dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik, dipersilahkan dan itu akan ditangani," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
(*/Fahmy)