Lampu merah news.id
Jakarta - DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang no 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, dalam RUU tersebut, Wantimpres RI menjadi lembaga Negara dan jumlah anggota nya tidak di batasi .
Pengesahan RUU tentang perubahan ini di lakukan dalam rapat paripurna DPR di gedung Senayan. (19/9/24) . Pengesahan di lakukan kurang lebih 1 bulan menjelang pelantikan Presiden pada 20 Oktober mendatang.
Ada beberapa poin perubahan yang di sepakati pembentukan undang-undang, diantaranya terkait kedudukan , jumlah anggota, serta syarat menjadi anggota Wantimpres RI
Kedudukan Wantimpres RI saat ini juga di tetapkan menjadi pejabat Negara, sementara anggota nya tidak pernah diancam atau di jatuhi hukuman berdasarkan hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.