Iklan

Klik Ternak

Wantimpres RI jadi Lembaga Negara

lampumerahnews
Minggu, 22 September 2024, 18.02 WIB Last Updated 2024-09-22T11:02:08Z

 


Lampu merah news.id

Jakarta - DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang no 19 Tahun 2006  tentang Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, dalam RUU tersebut, Wantimpres RI menjadi  lembaga Negara dan jumlah anggota nya tidak di batasi .


Pengesahan RUU tentang perubahan ini di lakukan dalam rapat paripurna DPR di gedung Senayan. (19/9/24) .  Pengesahan di lakukan kurang lebih 1 bulan menjelang pelantikan Presiden pada 20 Oktober mendatang.


Ada beberapa poin perubahan yang di sepakati pembentukan undang-undang,  diantaranya terkait kedudukan ,  jumlah anggota, serta syarat menjadi anggota Wantimpres RI


Kedudukan Wantimpres RI saat ini juga di tetapkan menjadi pejabat Negara, sementara anggota nya tidak pernah diancam atau di jatuhi hukuman berdasarkan hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Komentar

Tampilkan

Terkini