Lampumerahnews.id Jakarta - Warga Kelurahan Kemayoran kecewa dengan keputusan Polsek Menteng yang diduga pindahkan bandar narkoba ke rehabilitasi.
Warga yang sebelumnya memberikan apresiasi yang telah menangkap bandar narkoba kini merasakan kekecewaan yang mendalam. (27/9/24)
Dugaan pelepasan atau rehab
bandar (BD) atau engedar narkoba berinisial HS, warga Kemayoran, oleh Polsek
Menteng Jakarta Pusat ternyata menjadi perhatian publik.Warga mengkritik cara kerja polisi sehingga bandar narkoba bisa di rehab.
Di ketahui rumor yang beredar di kalangan masyarakat khususnya wilayah Kemayoran seorang bandar narkoba yang ditangkap 5 orang sedang pesta narkoba diantaranya 3 laki laki dan 2 wanita dan salah satu yang di amankan berinisial HS.
Sudah di kenal warga bandar narkoba ini merusak generasi muda di wilayah kemayoran.
Salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya mengatakan, ia mengetahui sosok HS itu dikenal sebagai bandar di Kemayoran " ya bang, HS itu bandar ,sering juga keluar masuk,memang saya dengar dia di tangkap lagi di jago ( Bendungan Jago ), malam itu kalo GaK salah malam Rabu(17/9/24) kemaren. Yang nangkep dari Polsek Menteng". Jelasnya.
D yang merupakan salah satu warga mengatakan kekecewaan atas hukum yang berlaku yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas,Gak kaget blasa udah tradisi turun temurun,
jika hal tersebut bukan rahasia umum". Geramnya.
Awak media mencoba mencari informasi Polsek Menteng, saat di hubungi melalui whatsapp Humas Polsek Menteng Bripka Firman Riza sedang sakit.
Kemudian awak media mencoba menggali informasi lebih dalam,melalui WA Kanit Polsek menteng AKP Marganda dan beliau membenarkan.
"Benar pak kita sudah menangkap sdr Hasan dan rencana kita akan kirimkan ke RSKO, tanya kepada penyidik dari unit narkoba pa ".terangnya.
Kembali awak media mencoba untuk konfirmasi langsung ke Polsek Menteng,namun tidak juga dapat jawaban.
Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(DL)