lampumerahnews.id
Jakarta- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap beberapa pelaku tawuran yang aksinya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Rabu, (23/10/2024).
Dalam tayangan pada video yang sempat viral tersebut memperlihatkan beberapa pelaku tawuran itu menganiaya korbannya dengan menggunakan senjata tajam, sehingga korban mengalami beberapa luka bacokan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki Revi Respati mengatakan bahwa awal terjadinya tawuran itu karena sebuah perjanjian.
“Tawuran ini awalnya sudah janjian dengan beberapa kelompok para remaja yang pada tawuran. Dan Polres Metro Jakarta Pusat bersama anggota Polsek Cempaka Putih melakukan pengembangan kasus tersebut, sehingga 6 (enam) pelaku tawuran yang masih rata-rata dibawah umur itu dapat diamankan dari tempat yang berbeda.” Terang Respati kepada wartawan.
Dalam keterangannya, Kompol Respati juga mengatakan jika pelaku tawuran tersebut adalah sebuah kelompok (Genk) yang sudah terbiasa melakukan aksi tawuran.
“Mereka para remaja ini sudah biasa tawuran, berikutnya mereka dapat di jerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.” Pungkasnya.
Dikesempatan yang sama Polres Metro Jakarta Pusat bersama Dir Humas Polda Metro Jaya juga menggelar kegiatan “Sambang Satkamling”. Dimana dalam tersebut dihadiri oleh, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki Revi Respati, Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnord, Ketua RW 05, Karang Taruna RW 05, Ibu-ibu PKK dan Tokoh Masyarakat.
Kegiatan itu sebagai wujud Institusi Polri dalam menyapa dan menerima berbagai aspirasi warga, terutama adalah kamtibmas.