lampumerahnews.id
Jakarta - Fasilitas Umum atau yang biasa di sebut Fasum merupakan lahan pemerintah provinsi yang boleh di gunakan untuk kepentingan masyarakat atau ruang publik, tapi kini fasum beralih fungsi menjadi yayasan pendidikan agama Islam atau pondok pesantren di wilayah RW 07 , Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Robby ketua RT 007 di RW 07 menyampaikan
" dalam hal ini saya ingin meluruskan dan menyampaikan apa yang menjadi aspiratif bagi warga di RW 07 mengenai perihal Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial yang di miliki pemprov untuk warga yang hari ini telah di sewakan oleh satu intensitas Yayasan Uniq Ponpes Tombo Ati di wilayah kami , sebelum nya pada Hari Jumat 4 Oktober 2024 kami diundang oleh ketua RW untuk musyawarah di RPTRA kampung Indah Lestari RW 07 , hadir pula beberapa stekholeder diantara perwakilan walikota, dari kecamatan, lurah Sunter agung dan pak RW beserta jajarannya dan juga 15 ketua RT, tokoh masyarakat tak luput warga di RW 07 , ada juga organisasi masyarakat hadir di musyawarah tersebut, semestinya di acara musyawarah tersebut kami menolak perihal penyewaan Fasum kepada ponpes itu tapi nyatanya musyawarah tersebut berisikan konsolidasi dan sosialisasi, nah ini kan aneh harusnya kegiatan seperti itu diadakan sebelum terbitnya surat penyewaan fasum dari pemprov, "terang Ketua RT 007 saat di temui di kediamannya. (9/10/24).
Pasalnya dia dan 10 ketua RT juga warga yang datang ke musyawarah tersebut membawa petisi yang berisikan penolakan dengan di bubuhi tanda tangan dari 11 ketua RT dan juga beberapa warga.
" malam itu kami hadir untuk menolak, mestinya konsolidasi dan sosialisasi itu di awal sebelum pemerintah mengeluarkan izin sewa kepada ponpes tersebut, bahkan saya mendengar dan melihat di dokumen tersebut ada mahar senilai 118 juta, 5 juta untuk biaya notaris dan sisanya untuk sewa ke pemprov, setelah masyarakat menyampaikan penolakan hari ini kami menanti tanggapan atau pernyataan sikap dari ponpes tentang apa yang masyarakat sampaikan di musyawarah , setelah 5 hari berlalu belum ada respon apapun , saya berharap dengan mengedepankan etika dan moral harusnya kepekaan sosial tumbuh atas apa yang mereka saksikan tentang penolakan , sehingga kami berasumsi ponpes ini akan terus maju mempertahankan penguasaan fasum tersebut, dan kami pun telah siap bila terjadi perihal-perihal yang akhirnya membenturkan pendapat dan opini atas penggunaan fasum tersebut , "ungkap nya dengan tegas.
Robby sampaikan harapan nya sebagai ketua RT 07 di RW 07 .
"Harapan nya kita ini adalah bersaudara baiknya mengedepankan kepentingan orang banyak, saya menilai dan menduga mereka terkesan memaksakan , bagaimana mungkin ponpes mendapatkan izin sewa dari pemprov selama 5 tahun, kami selaku ketua RT tidak mengakui perihal penyewaan fasum itu, bahkan okoh masyarakat pun tidak mengetahui , sampai para pengerus RW pun tidak tahu akan hal ini, tiba-tiba muncul dokumen izin sewa, di situ ada mahar nya, menurut saya fasum ini kalau menurut sop yang benar di peruntukan sebagai ruang publik, banyak calon pengguna calon fasum lain nya seperti karang taruna untuk bank sampah, ada dasawisma, pkk, bahkan Kantor RW pun sebenarnya kami belum punya, sementara ini masih numpang di tanah milik gereja alangkah baik nya fasilitas umum di peruntukan untuk kegiatan umum karena dia adalah ruang publik, "harap nya.