lampumerahnews.id
Depok - Anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kota Depok diduga dikeroyok sejumlah pria tidak dikenal ditempat hiburan Viva Family Karaoke, pada Minggu (6/10/2024) dinihari, sekira pukul. 04.00 WIB.
Kuasa Hukum korban, Rudi H.M. Samin, SE., SH mengatakan, kasus ini antara ormas PP dengan Kupang. Permasalahannya ditempat hiburan Viva Family Karaoke, yang berada di Pasar Segar Cinere Blok RB No. 1-2, Jl. Cinere Raya, Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
"Jadi ini laporan, tadinya saya nggak turun tangan. Karena saya hubungi Pak Kapolres, maka hari ini diperiksa si pelapornya/korban MS (41). Dan besok untuk dilanjutkan dengan saksi-saksi yang lainnya," tutur Rudi Samin kepada awak media di Polres Metro Depok, Selasa (8/10/2024).
Rudi menjelaskan bahwa terdapat banyak luka di tubuh korban MS, bahkan hampir di sekujur badan.
"Luka-luka pada bagian pipi, pada bagian pelipis, pada bagian bahu, pada bagian tangan, pada bagian dengkul. Artinya dikeroyok lebih dari satu orang," ujarnya.
Rudi Samin juga memaparkan terkait kronologi sebelum dan sesudah kejadian, Ia mengatakan, awalnya anak buah saya hiburan ditempat hiburan, jam 4 Pagi mereka selesai, kemudian bayar/Bill Payment di lantai 2 sudah dibayar lunas. Yang seharusnya dibayar 200 sekian, dibayar 300 lunas, oleh Srikandi yang bernama Rahayu.
"Kemudian di lantai bawah turun ke lantai satu ditagih kembali itu Billnya untuk diminta bayar kembali, nah disitu ada cekcok omong, bahwa sudah bayar kok bayar lagi. Nah setelah cekcok omong, dilerai lah sama si pelapor ini MS, dilerai nggak terima, turun ke bawah dilantai dasar. Di parkiran ini dipukuli oleh lebih daripada dua orang, tapi yang lainnya mungkin sekitar 12 orang, tapi yang memukuli ada 4 orang. Tapi yang dikenali hanya dua orang, dengan inisial P dan J," ungkap Rudi.
"Artinya kita menyelesaikan secara hukum, tidak mempergunakan kekerasan, atau ormas. Itu yang saya sarankan kepada mereka ya," sambung Rudi.
Terkait kejadian yang menimpa anak buahnya tersebut, Rudy Samin yang sangat peduli dengan anggota itu, menuntut kapada pelaku dengan Pasal 170 KUHP.
Bunyi Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan Pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dijerat tindak pidana pengeroyokan yang diatur tersendiri dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
"Artinya bahwa pengeroyokan itu lebih daripada satu orang (dua orang) maka KUHP pasal 170. Inisialnya P dengan J yang mana J itu salahsatu Satpam (Scurity) di tempat hiburan (Viva Family Karaoke) itu. Dan P adalah rekan-rekannya," tegas Rudi Samin.
Diketahui, atas kasus tersebut pihak Korban MS (41) sudah membuat laporan polisi dan terregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2125/X/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Oktober 2024 pukul 17.47 WIB.
"Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Dan atau 351 KUHP, yang terjadi di JL PASAR SEGAR CINERE (PARKIRAN), CINERE, KOTA DEPOK, JAWA BARAT, HARI MINGGU TANGGAL 06-10-2024 Sekira Jam 04.00 WIB, dengan Terlapor DALAM LIDIK," dikutip dari isi Laporan Polisi yang di tandatangani oleh Kanit 2 SPKT Polres Metro Depok AKP Heru Waluyo.
(Fahmy)