lampumerahnews.id
Jakarta- Keluarga korban dan para saksi merasa geram atas lambatnya Proses penangkapan sejumlah tersangka kasus pengeroyokan yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Sejak penetapan tersangka pada 10 Oktober 2024, hingga kini belum ada tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Tanjung Priok.(17/10/24).
Peristiwa pengeroyokan yang menimpa KR S terjadi pada 16 Mei 2024 di Perumahan Mawar Residence, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok. Saat itu, korban diundang ke rumah salah satu tersangka dengan dalih untuk berbicara, namun setibanya di sana, korban malah dikeroyok oleh beberapa orang yang telah menunggu, Setelah Di keroyok Korban Di Teriaki Maling , Para tersangka berinisial MWT S, NCY PA, dan SI R SK.
Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Utara 23 Mei 2024 , Lebih Kurang Sudah 147 Hari ( Hampir 5 Bulan ) , dengan bukti visum, rekaman Percakapan Tersangka Dengan Temen nya , serta keterangan dari sejumlah saksi. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Polsek Tanjung Priok untuk penanganan lebih lanjut. Setelah proses yang memakan waktu cukup lama, akhirnya pada 10 Oktober 2024, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Di temui di lokasi RZ salah satu Keluarga korban merasa sangat Amat kecewa dan mempertanyakan kinerja kepolisian khususnya Polsek Tanjung Priok.
" Kami sangat amat kecewa dan mempertanyakan kinerja kepolisian kenapa ketiga tersangka tersebut masih bebas berkeliaran seakan di beri karpet merah keistimewaan hingga mereka sempat mendatangi rumah para saksi dan diduga melakukan intimidasi dan ancaman terhadap saksi kami".jelasnya.
"Kami juga sangat Berharap agar Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara ini Segera mengambil tindakan tegas dan bekerja secara propesional dengan Menangkap Para tersangka sehingga mereka bisa diproses sesuai hukum yang berlaku"
"Harapan ini juga disampaikan agar tidak lagi muncul anggapan dari masyarakat tentang lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut, khususnya terkait kinerja Polsek Tanjung Priok"tutupnya.